Kejati Kalbar Tetapkan Mantan Wakil Bupati Sintang Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp3 Miliar
PONTIANAK, insidepontianak.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Gereja Kalimantan Evangelis Petra, tahun anggaran 2017 dan 2019.
Tersangka berinisial AS, mantan Wakil Bupati Sintang periode 2016–2021. Ia juga penasihat panitia pembangunan Gereja GKE Petra. AS langsung ditahan setelah status tersangkanya ditetapkan pada, Senin (10/11/2025).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan keterlibatan AS dalam penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.
Modusnya, dana hibah Rp3 miliar dicairkan tanpa proposal. Padahal pembangunan gereja sudah selesai dan diresmikan sejak 2018. Meski begitu, AS tetap mengeluarkan memo ke BPKAD agar pencairan dilakukan.
“Tindakan itu melampaui kewenangannya dan berpotensi memperkaya pihak lain,” jelas Siju.
Penyidik menemukan adanya aliran dana yang menguntungkan pihak tertentu senilai Rp3 miliar. Negara pun mengalami kerugian dengan nilai sama. Hasil ini diperkuat oleh pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Pontianak dan audit internal Kejati Kalbar.
AS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, AS ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 29 November 2025.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kejati Kalbar berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kami mengajak masyarakat mendukung proses hukum ini dan tidak menyebarkan kabar spekulatif,” ujarnya.***

Leave a comment