Kejari Ketapang Tahan Eks Kades dan Bendahara Desa Batu Tajam terkait Korupsi DD Rp568 Juta

2025-12-03 11:12:34
Kedua tersangka dihadirkan Kejaksaan Negeri Ketapang saat ekspos penetapan tersangka dan penahanan. (Istimewa)

KETAPANG, insidepontianak.com – Kejaksaan Negeri Ketapang menetapkan dua mantan perangkat Desa Batu Tajam, sebagai tersangka korupsi Dana Desa. 

Mereka adalah DBP, mantan kepala desa, dan F, mantan bendahara. Keduanya langsung ditahan, Selasa kemarin. Penetapan dilakukan setelah penyidik memastikan dua alat bukti terpenuhi. 

"Sebelumnya, keduanya menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa hari," ujar Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Sinambela, Selasa (2/12/2025).

Menurutnya, penyidik telah menemukan dugaan manipulasi realisasi anggaran periode 2021–2023. Dokumen pertanggungjawaban disebut dibuat fiktif. Aliran dana negara mengarah pada kepentingan pribadi kedua tersangka.

“Akibat perbuatan tersebut, negara merugi hingga Rp568 juta,” jelasnya. 

DBP dan F dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kelancaran penyidikan, keduanya ditahan 20 hari di Rutan Kelas IIB Ketapang, mulai 1 Desember 2025.***

Leave a comment