Polresta Pontianak Tetapkan Sales Semen Conch Suhandi DPO Kasus Dugaan Penggelapan Rp700 Juta

2024-09-20 09:53:30
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Polresta Pontianak Kota akhirnya menerbitkan status DPO kepada oknum sales semen Conch bernama Suhandi atas dugaan penggelapan uang PT Hamparan Prima Jayandri senilai Rp700 juta Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Indra Asrianto mengatakan, status DPO tersebut dikeluarkan sejak 23 Januari 2023. "Penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan saksi dan keberadaan pelaku belum diketahui. Selanjutnya penyidik sudah menerbitkan DPO," kata Indra Asrianto, Minggu (29/1/2023). Sementara status Suhandi sendiri sudah berstatus tersangka dugaan penggelapan uang tagihan konsumen perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Kejadian ini terjadi pada Juni sampai Desember. "Penetapan tersangka dengan dua alat bukti," ujarnya. Sementara itu, kuasa hukum PT Hamparan Prima Jayandri, Raymundus Loin ketika dikonfirmasi via telepon mengapresi kerja kepolisian. Menurutnya, penetapan DPO dikeluarkan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. "Karena, ketika dipanggil yang bersangkutan tidak hadir atau tidak datang setelah dipanggil dan atau dicari secara patut menurut hukum, sehingga demi melindungi hak hak hukum dari korban sehingga tersangka masuk dalam DPO," terangnya. Dengan penetapan DPO tersebut, maka terbuka kewajiban hukum bagi masyarakat umum dan atau siapa saja yang melihat dan menemukan pelaku untuk segera menghubungi kepolisian setempat, agar yang bersangkutan bisa segera diamankan. Untuk kepenting hukum tersebut dirinya berharap, data dan identitas yang bersangkutan bisa dipajang di media cetak, agar masyarakat bisa mengetahui karena sudah jelas status DPO. "Siapa pun yang melihat berkewajiban untuk menyampaikan ke pihak kepolisian setempat. Kalau tanpa identitas dan foto maka sulit bagi masyarakat untuk dapat mengetahuinya," pungkasnya. (Andi)

Leave a comment