Ancaman Kaffaroh Bagi Suami Istri Berhubungan Intim di Siang Bolong Ramadhan, Terkecuali Bagi Korban Pemerkosaan
PROBOLINGGO, Insidepontianak.com – Ketika waktu Subuh telah datang, seorang Muslim ta'at wajib menahan haus, lapar, ataupun hawa nafsu pada bulan Ramadhan.
Namun, kadang kala pasangan suami istri menganggap berhubungan intim bukanlah hal yang bisa membatalkan puasa Ramadhan.
Anggapan bermula karena sebagian orang menduga, bahwa hal yang membatalkan puasa Ramadhan disebabkan oleh masuknya suatu benda melalui mulut atau hidung.
Senyatanya selain mendatangkan keharaman, berhubungan badan di siang hari saat memasuki bulan Ramadhan juga dapat membatalkan puasa.
Bila suami istri sudah terlanjur melakukannya, seyogyanya mereka wajib membayar denda berupa Kaffaroh. Hal ini ditegaskan langsung oleh sabda Rasulullah SAW:
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَلِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Artinya: "Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, "Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan. Beliau bersabda, "Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan." Dijawab oleh laki-laki itu, "Aku tidak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut." Dijawab lagi oleh laki-laki itu, "Aku tak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berikanlah makanan kepada 60 orang miskin," (HR. Bukhari).
Dalam Hadits tersebut juga ditandaskan, bahwa pembayaran Kaffaroh wajib beruntun. Pertama harus memerdekakan budak, bila sulit ditemui di jaman modern maka wajib berpuasa dua bulan berurutan.
Ketika dua jenis Kaffaroh di atas dirasa tidak mampu dituntaskan, maka wajib memberi makan 60 orang miskin. Denda ini tidak boleh di pilah pilih sesuai selera.
Lantas, siapakah yang wajib membayar Kaffaroh mengingat hubungan badan dilakukan oleh pasangan suami istri?
Terdapat tiga pendapat mengenai kewajiban Kaffaroh, pendapat pertama mengatakan tanggungan Kaffaroh hanya dibebankan ke pada suami saja.
و فى الكفارة ثلاثة أقوال أحدها يجب على الرجل دون المرأة لأنه حق مال
Artinya: " Terdapat tiga pendapat di dalam Kaffaroh. Pertama, wajib bagi seorang suami untuk membayarkan bukan ke pada perempuan. Sebab dia merupakan pemilik harta (tulang punggung keluarga)," tulis Imam Syairozi di dalam kitab Syarhu al-Muhadzdzab, Jum'at (24/3).
Pendapat kedua, wajib bagi keduanya secara bersamaan membayar Kaffaroh secara berurutan.
و الثاني يجب على كل واحد منهما كفارة لأنها عقوبة تتعلق بالجماع
Artinya: "Adapun pendapat yang ke dua, wajib bagi masing-masing keduanya untuk membayar Kaffaroh. Sebab, hal itu merupakan denda (hukuma) yang berhubungan dengan berhubungan badan," lanjut Imam Syairozi.
Pendapat terakhir, Kaffaroh wajib bagi keduanya karena terdapat faktor kerja sama diantara suami dan istri untuk melakukan hubungan intim di siang hari Ramadhan.
و الثالث يجب عليه عنه و عنها كفارة
Artinya: "Sedangkan pendapat yang ketiga, wajib bagi dia (suami dan istri) untuk membayar Kaffaroh (disebabkan persekutuannya),"
Membedai dengan berhubungan suami istri secara sengaja, kasus korban ruda paksa tidak diwajibkan untuk membayar kaffaroh dan puasanya tidak batal.
فلا يفطر بالوطئ ناسيا للصوم و إن تكرر ولا بالإكراه ما لم يكن زنا
"Maka tidak membatalkan puasa sebab berhubungan intim karena lupa, sekalipun terjadi berulang kali. Tidak pula batal karena dipaksa (melakukan hubungan intim) selama tidak berbentuk zina," ujar Syaikh Nawawi Al-Bantani yang dikutip dari kitab Nihāyatu az-Zain, Jum'at (24/3).
Itulah pembahasan tentang Kaffaroh yang disebabkan oleh berhubungan intim suami istri di siang hari saat bulan Ramadhan. Hal ini kemudian dikecualikan pada kasus korban ruda paksa. ***
Sumber: Kitab klasik Nihāyatu az-Zain dan Syarhu al-Muhadzdzab.
(Penulis: Dzikrullah)
Leave a comment