Anda Masih Punya Utang Puasa? Begini Cara Menghitung Kadar, Taksiran Serta Hukum Fidyah
JAKARTA, insidepontianak.com - Bulan agung dan mulia yakni Ramadhan sudah menyamai kita lagi. Apakah Anda sudah lunas membayar utang puasa?
Coba Anda ingat-ingat ya, apakah utang kepada Allah menumpuk. Bagi sebagian orang dengan kondisi tertentu, fidyah menjadi cara untuk menebus utang puasa Ramadhan.
Sebelum berbicara lebih lanjut membahas terkait utang puasa Ramadhan terkait kadarnya, yuk kita bahas apa itu fidyah?
Fidyah ialah denda atas orang Islam yang telah baligh kerana meninggalkan puasa wajib pada Bulan Ramadhan.
Meninggalkan puasa atas sebab-sebab tertentu atau pun sengaja melewatkan puasa ganti (qada’) bulan Ramadhan.
Seperti diLansir dari laman Laduni berikut penjelasan tentang Hukum, Kadar dan juga Taksiran Fidyah pada Bulan Ramadhan
- HUKUM FIDYAH
- KADAR FIDYAH
- TAKSIRAN FIDYAH
Tags :
Berita Populer
5
Leave a comment