Simpan Narkoba dalam Helm, IRT di Pontianak Ditangkap Polisi

2024-09-27 16:30:00
Ilustrasi
KUBU RAYA, insidepontianak.com - Satuan Reserse Narkotika Polres Kubu Raya menciduk seorang ibu rumah tangga atau IRT berinisial KMH (44), Sabtu (8/7/2023). Warga, Desa Sungai Ambagah, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, itu diringkus karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam helm sebanyak 0,64 gram. Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP B Pandia mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya perempuan yang membawa sabu. Informasi ini ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya seorang perempuan berinisial KMH ditangkap di Desa Kumpai Besar. "Saat penggeledahan tim menemukan kantong klip berwarna putih yang diduga narkoba jenis sabu di dalam helm GM hitam, dan pelaku mengakui perbuatannya," katanya. Kepada penyidik, KMH mengakui perbuatannya. Ia mengaku sabu tersebut dibelinya seharga Rp270 ribu dari seseorang berinisial AC di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur. Alasan KMH memakai sabu itu untuk program diet. Atas perbuatan itu, ia kini sudah ditahan. Dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009. (Andi)***

Leave a comment