Pemkab Kapuas Hulu Tanggani Kasus PHK 38 Pekerja, PT PGM Pastikan Taat Aturan

2024-11-24 06:08:59
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, tengah menangani persoalan pemberhentian hubungan kerja atau PHK, yang dialami 38 pekerja PT Persada Graha Mandiri atau PT PGM. Perusahaan perkebunan sawit ini, berbasis di Kecamatan Silat Hilir. Sekda Kapuas Hulu, Mohd Zaini menegaskan, pihaknya telah memanggil pihak PT PGM membahas kasus PHK tersebut. Pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi. "Dari dokumen dan data yang telah mereka sampaikan, akan kita rapatkan kembali di tim, untuk mengambil suatu kesepakatan setelah mendapat petunjuk atau arahan dari Bupati," kata Muhd Zaidi, Senin (10/7/2023). Sementara, Manager PT PGM, Aris Darmadi menegaskan kebijakan PHK terhadap 38 pekerja sudah dilakukan sesuai tahapan dan prosedur. Ia juga memastikan, perusahaan selalu tunduk dan patuh kepada peraturan perundangan yang berlaku. "Termasuk dalam mengelola ketenagakerjaan," ujarnya. Karena itu, pemanggilan oleh Pemkab Kapuas Hulu, diikuti dengan baik. Klarifikasi sudah disampaikan. Ini menjadi bukti kooperatif perusahaan dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi. “Inni sebagai bentuk tanggungjawab kami untuk memberikan klarifikasi dan diskusi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu,” katanya. "Di mana dalam melakukan restrukturisasi yang berdampak pada tenaga kerja ini, kami telah melakukan sosialisasi pada tahun 2021, dan didampingi oleh Disnakertrans Kabupaten Kapuas Hulu," sambungnya. Ia menjamin, proses restrukturisasi yang berdampak pada pemberhentian terhadap sejumlah pekerja sudah melalui sosialisasi yang panjang. Juga melibatkan tokoh masyarakat, aparat desa, karyawan, termasuk serikat pekerja. "Tujuan kami melakukan sosialisasi adalah agar dalam melakukan program tersebut tidak menyalahi peraturan perundangan. Dan semua aspirasi dapat kami terima dengan baik, dan sudah menjadi bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan," katanya. Soal PHK 38 karyawan, juga dipastikan dilakukan sesuai aturan. Menurut Aris, mereka adalah karyawan harian lepas. Terikat kontrak kerja sama dengan masa waktu yang telah ditetapkan. Dimana perjanjian kerja harian lepas itu disepakati hanya selama 3 bulan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan perusahaan. Perjanjian kerja para karyawan ini juga dijamin telah didaftarkan di Disnakertrans. “Sehingga pandangan kami, status hubungan kerja mereka sebagai karyawan harian lepas telah sah sesuai peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku," ucapnya. "Adapun terhadap tuntutan karyawan yang menyebutkan telah bekerja sejak 2009, harus dibuktikan secara hukum dengan bukti-bukti yang sah dan tepat, mengingat sifat dan fungsi karyawan harian lepas," sambungnya. Namun demikian, Aris memastikan, penyelesaian masalah sengketa terhadap 38 pekerja akan dilakukan dengan arif dan bijak sana berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. "Kita mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," ucapnya. Menurutnya, pada saat pertemuan bipartitem atau perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha yang diikuti 36 karyawan tersebut telah telah menemukan suatu kesepakatan. Bahkan, di perjanjian bersama tersebut kata Aris, telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak-Kalimantan Barat. "Selain itu, hak-hak karyawan telah kami penuhi pembayarannya sesuai perjanjian bersama. Dengan demikian secara hukum, terhadap 36 karyawan tersebut di atas sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tegasnya. Khsus penyelesaian permasalahan kepada karyawan bernama Beta Sulata dan Emelia Simin, Aris menegaskan, perusahaan telah melakukan pembayaran kompensasi sesuai PP No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, dengan membayar sebesar Rp 5.364.000. "Pembayaran kompensasi ini dilakukan melalui transfer Bank, dan telah diterima dengan baik oleh Beta Sulata dan Emelia Simin," ucapnya.***

Leave a comment