Fraksi PKS DPRD Kalbar Persilakan Masyarakat Beri Masukan Nama Bakal Calon Pj Gubernur

2024-09-26 00:27:44
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com – Fraksi PKS DPRD Kalbar membuka ruang untuk masyarakat menyampaikan nama bakal calon Penjabat atau Pj Gubernur Kalbar. Sebagaimana diketahui, tahapan penjaringan bakal calon Pj Gubernur sudah mulai bergulir di DPRD Kalbar. Pj Gubernur Kalbar nanti akan bertugas setelah masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Sutarmidji-Ria Norsan selesai pada 5 September 2023. “PKS berharap masyarakat Kalbar memberi masukan pengusulan nama Pj Gubernur Kalbar,” kata Anggota DPRD Kalbar Fraksi PKS-PPP, Arif Joni Prasetyo, Jumat (28/7/2023). Nama-nama yang diusulkan oleh masyarakat nanti bisa disampaikan langsung ke DPRD melalui Fraksi-Fraksi. “Fraksi PKS siap menerima usulan nama-nama Pj Gubernur. PKS terbuka terhadap aspirasi masyarakat Kalbar,” tegas ketua DPW PKS Kalbar itu. Usulan dari masyarakat, menjadi mekenisme yang harus dijalankan dalam proses penjaringan bakal calon Pj Gubernur. Selanjutnya, nama-nama bakal calon Pj Gubernur yang sudah disamapaikan akan diproses untuk diseleksi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. “Untuk selanjutnya kami tindaklanjuti dalam pembahasan di DPRD,” kata Arif Joni. Adapun mekanisme seleksi calon Pj Gubernur/Bupati/Wali Kota, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023. Secara teknis, aturan ini memberikan kewenangan kepada DPRD untuk mengusulkan tiga nama. Selain itu, Kemendagri juga berhak mengusulkan tiga nama. Selanjutnya nama-nama itu diserahkan ke Kemendagri untuk disampaikan ke tim Presiden, dan nantinya dipilih satu nama berdasarkan keputusan Presiden. Di sisi lain, sesuai Pasal 210 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, juga mengatur syarat utama dalam pemilihan Pj Gubernur. Salah satunya, nama yang diajukan harus pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat dengan kepangkatan eselon I. Sedangkan pada ayat (10) dijelaskan, masa jabatan Pj Gubernur akan berakhir sampai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur defenitif hasil Pilkada. Sebagai tanggung jawab terhadap amanah konstitusi, DPRD Kalbar pun segera membentuk Pansus untuk menggodok nama-nama yang akan diusulkan menjadi calon Pj Gubernur.***

Leave a comment