Pemkab Landak Daftarkan 2.700 Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan
LANDAK, insidepontianak.com - Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menjelaskan Pemkab Landak akan mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama 1 tahun.
Hal itu dalam rangka memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Setelah menerima Dana Bagi Hasil Sawit dari pemerintah pusat, Pemkab Landak mendaftarkan 2.700 pekerja perkebunan sawit sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami mengimbau pekerja dan perusahaan di wilayahnya untuk mandiri mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Tujuannya agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan nyaman, serta memiliki hari tua yang sejahtera. Penting dicatat bahwa penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk perlindungan pekerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 91 Tahun 2023.
Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan santunan kepada 3 ahli waris peserta yang masing-masing berprofesi sebagai Kepala Desa, Petugas KPPS, serta pekerja rentan dengan total manfaat senilai Rp279 juta.
Menurut data, hingga saat ini coverage peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Landak mencapai 40,69 persen dan terus mengalami peningkatan setiap tahun. Zainudin yakin dengan komitmen bersama dan dukungan dari regulasi, maka universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Landak bisa segera tercapai.
Dari mafaat yang diserahkanterlihat bahwa profesi apapun memiliki risiko. Sejalan dengan kampanye yang tengah digalakkan, maka penting bagi pekerja mampu pemberi kerja memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Sehingga setelah itu merek akan secara aktif mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa Kerja Keras Bebas Cemas," urai Zainudin.
Kepala Kantor Cabang Kalimantan Barat Ryan Gustaviana mengungkapkan pihaknya siap untuk melindungi pekerja perkebunan sawit.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja perkebunan sawit dipastikan pekerja akan mendapatkan manfaat apabila risiko kerja berupa perlindungan dari perjalanan dan tempat kerja, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
"Termasuk santunan kematian akibat kecelakaan kerja, bantuan beasiswa bagi dua anak maksimal senilai Rp174 juta, dan jaminan kembali bekerja," urainya.
Ditambahkannya manfaat utama yang bisa diperoleh para peserta, yaitu santunan untuk ahli waris apabila terjadi risiko meninggal dunia saat bekerja dengan total santunan sebesar Rp42 juta serta santunan berkala selama 24 bulan. ***
Leave a comment