Peringati May Day, KSBSI Minta Perusahaan Lindungi Buruh dengan PKB
PONTIANAK, insidepontianak.com - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau KSBSI Kalbar, mendesak pemerintah wajibkan perusahaan membuat Perjanjian Kerja Bersama atau PKB dengan para karyawan dan buruh.
Suherman menjelaskan, PKB merupakan perjanjian yang dibuat antara pekerja dan perusahaan.
"Di dalamnya mengatur hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan," kata Suherman, Rabu (1/5/2024).
Kehadiran PKB menjadi hal penting. Sebab, merupakan upaya melindungi pekerja, meningkatkan kesejahteraan mereka, dan menjaga kondusifitas hubungan industrial, yang harmonis dan lebih baik.
"Karena itu, di momen May Day hari ini, kita mendesak agar perusahaan membuat PKB," terangnya.
"Kita minta pemerintah provinsi dan kabupaten, mewajibkan perusahaan yang dua kali mengesahkan peraturan perusahaan menyusun PKB," sambungnya.
Selain itu, KSBSI Kalbar juga mengeluarkan sembilan resolusi dalam peringatan May Day. Di antaranya perbaikan sistem pengupahan yang selama ini dinilai terlalu rendah, dan tak sesuai dengan beban hidup buruh. Akibatnya, para buruh saat ini jauh dari kata sejahtera.
Pemerintah diminta mencabut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker, termasuk peraturan turunannya. Karena regulasi itu justru menghilangkan kepastian kerja, kepastian pendapatan dan jaminan sosial.
Selanjutnya, pemerintah juga diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi sidang IL0 2023 tentang Ciptakerja.
UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Keuangan diminta dicabut. Kemudian, pemerintah wajib menjaga dana JHT milik buruh.
Selain itu, KSBSI pun mendesak agar ada revisi PP 35 Tahun 2021, yang mengatur tentang PKWT, Alih daya, Hubungan Kerja hingga PHK. Mereka pun meminta, agar serikat buruh dilibatkan dalam pengawasan ketenagakerjaan.
KSBSI juga mendesak pemerintah segera wujudkan Pergub Pelaksanaan Perda Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2019 yang sudah disahjan DPRD Provinsi Kalbar, sejak empat tahun lalu.(Andi)***
Leave a comment