Jawab Tudingan Pemotongan Asuransi Solduka, CU Lantang Tipo Anggap Upaya Pelemahan Ekonomi Kerakyatan
PONTIANAK, insidepontianak.com - Credit Union atau CU Lantang Tipo memastikan, tudingan pemotongan dana asuransi soliditas duka atau Solduka yang sebelumnya dihembuskan pihak yang mengaku anggota CU Lantang Tipo tidak benar.
CU Lantang Tipo mengklaim, asuransi Solduka yang didaftarkan ke asuransi sudah sesuai kesepakatan Rapat Akhir Tahun atau RAT.
Karena itu, mereka menganggap, isu pemotongan dana asuransi Solduka yang digulirkan oleh pihak-pihak tertentu sebuah upaya pelemahan ekonomi kerakyatan. Sebab, selama ini CU telah memberikan kontribusi bagi pembangunan masyarakat.
"Saya pastikan isu yang dihembuskan ini, tidak benar," kata Glorio Sanen, Kuasa Hukum CU Lantang Tipo, menganggapi pelaporan Rusliyadi, kuasa hukum yang mengaku diberikan kuasa oleh sejumlah anggota CU Lantang Tipo.
Sanen menyebut, pihaknya sudah membaca pelaporan yang dilakukan pihak mengatasnamakan anggota CU Lantang Tipo. Laporan itu sedadang dipelajari.
Adapun materi yang dilaporkan pelapor kata Sanen, terkait pemotongan Solduka dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Namun, Sanen mengaku merasa janggal dengan laporan ini. Pertama, Rusliyadi mengaku bertindak sebagai kuasa dari nasabah. Padahal, CU sebagai koperasi hanya mengenal anggota.
"Kemudian dalam freming media kantor advokat ini yang melapor. Dan sepengetahuan saya dalam konteks hukum acara, advokat itu hanya mendampingi orang untuk melapor. Jadi, hukum acara mana yang mereka gunakan?" tanya Sanen.
Ia memastikan, Solidaritas Duka atau Solduka yang dituduhkan juga tidak benar. Sebab, santunan untuk keluarga anggota yang meninggal dunia selama ini selalu diberikan.
"Silakan cek apakah ada keluarga anggota yang meninggal tidak mendapat santunan. Saya pastikan semua dapat," ujarnya.
Namun memang, kerja sama dengan pihak asuransi didaftarkan berdasarkan kesepakatan anggota.
Sisa dari pendaftaran asuransi ini masuk ke kas lembaga. Keputusan ini diambil berdasarkan Rapat Anggota Tahunan atau RAT.
Sebelum keputusan ini diambil, ada beberapa kesepakatan yang jadi opsi. Di antaranya, uang sisa tersebut dibagikan atau dijadikan aset.
"Namun, anggota menyepakati dijadikan aset dalam RAT, di mana letak kejahatan sebagaimana yang mereka ungkapkan?" katanya.
Di sisi lain, dia juga membantah dugaan TPPU yang dituduhkan. Sebab, setiap transaksi penyimpanan atau penarikan CU Lantang Tipo telah dilaporkan kepada PPATK, sehingga dipastikan diawasi.
"Semua kita laporkan, silakan dicek, saya tidak paham logika pikir seperti apa, apakah yang dimaksudkan dengan TTPU transaksi di KSP Lantang Tipo atau TPPU terhadap kejahatan?" tanyanya lagi.
Sanen juga mempertanyakan logika hukum pelapor yang menyebut terjadi TPPU di CU Lantang Tipo. Sebab, sepengetahuan dirinya TPPU merupakan pidana lanjutan.
"Kalau dalam konteks kejahatan, orang terbukti dulu bedalah baru ditetapkan TPPU. Jadi menurut saya apa yang dilakukan kantor hukum sebelah menyesatkan dan tidaklah benar," ucapnya.
Dia berpesan kepada anggota CU Lantang Tipo untuk tidak terprovokasi dengan pemberitaan yang menyesatkan. Ia menduga ada kepentingan untuk pelemahan ekonomi kerakyatan di Kalimantan Barat.
"Sebenarnya kalau pengen bertanya soal Solduka ini bisa ditanyakan ke kantor cabang. Makanya kami menduga ini ada upaya pelemahan ekonomi kerakyatan di Kalbar, dalam hal ini adalah gerakan kredit union. Apa motifnya kita lihat nanti," tuturnya.
Sanen juga memastikan, CU Lantang Tipo siap menghadiri pemanggilan jika Polda Kalbar memerlukan keterangan.
"Tapi sampai hari ini kita belum terima pemanggilan," pungkasnya.(Andi)***
Leave a comment