Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau Mediasi Perselisihan Masyarakat Kembayan Dengan PT BKP

2024-09-20 22:17:40
Foto: insidepontianak.com -- Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau memfasilitasi proses mediasi antara masyarakat Desa Semayam, Kecamatan Kembayan dengan PT. Borneo Ketapang Permai (BKP) terkait perselisihan status kepemilikan lahan. Mediasi dilakukan di Aula Kantor Desa, Kecamatan Kembayan pada Rabu 15 Mei 2024.

SANGGAU, insidepontianak.com -- Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau memfasilitasi proses mediasi antara masyarakat Desa Semayam, Kecamatan Kembayan dengan PT. Borneo Ketapang Permai (BKP).

Mediasi antara masyarakat Desa Semayam, Kecamatan Kembayan dengan PT. Borneo Ketapang Permai (BKP) terkait perselisihan status kepemilikan lahan.

Mediasi dilakukan di Aula Kantor Desa, Kecamatan Kembayan pada Rabu 15 Mei 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau, Yuvenalis Krismono mengatakan pihaknya telah meminta kepada PT BKP untuk menunjukan bukti-bukti legalitas perusahaan atas lahan itu.

"Posisi yang Komisi II tau itu (lahan,red) masih hutan lindung berarti punya negara," ucap Krismono saat dikonfirmasi insidepontianak.com, Rabu (15/5/2024) siang.

Krismono mengatakan, saat ini PT. BKP menganggap bahwa lahan tersebut sudah keluar dari kawasan hutan lindung. Namun bukti belum ditunjukkan.

"Kami masih minta data-data dari perusahaan, mengenai status lahan itu. Tapi belum diberi ke kita," ucapnya.

Dia memastikan, pihaknya akan mengawal aspirasi masyarakat yang keberatan atas klaim PT. BKP atas lahan yang tersebut.

"Pasti kita kawal, cuma kita masih menunggu berkas-berkas, data-data dari perusahaan mengenai status legalitas lahan itu," pungkasnya. (Ans)

Leave a comment