CMI Menang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Tuntutan PT PBI Ditolak
KETAPANG, insidepontianak.com - PT Cita Mineral Investindo Tbk (CMI) Ketapang menang atas kasus Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat tertanggal 3 Mei 2024 lalu.
Putusan Perkara Perdata terdaftar No. 20/Pdt.G/2023/PN Ktp Pengadilan Negeri Ketapang. Tuntutannya PT Putra Berlian Indah (PBI) terhadap PT CMI adalah klaim tumpang tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) CMI dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PBI.
Menurut Kuasa Hukum PT CMI, Junaidi, tuntutan tersebut berisi agar CMI menghentikan seluruh kegiatan operasional pertambangan bauksit.
Tak hanya itu tapi juga CMI diminta mengosongkan wilayah yang diklaim sebagai izin konsesi oleh PBI, yaitu atas areal yang dimohon seluas 6.000 ha yang berlokasi di Dusun Batang Belian, Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. PBI juga menuntut ganti rugi kepada CMI sebesar Rp 138 Miliar serta uang paksa Rp.10 juta per hari.
Dalam Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pun ditolak untuk seluruhnya. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 0204010180347 atas nama PT PBI serta PKKPR PT PBI dinyatakan tidak berkekuatan hukum.
Junaidi menambahkan bahwa Pengadilan Negeri Ketapang juga menyatakan sah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama CMI diterbitkan pada tahun 2017 dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama SKIT diterbitkan pada tahun 2016.
Sebelumnya, CMI dan SKIT telah terjalin kerja sama yang tertuang dalam Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding) Penggunaan Lahan Untuk Pembangunan Fasilitas Tambang No MoU-002/SKIT-CMI/I/19 tanggal 21 Januari 2019, dimana seluruhnya telah dinyatakan sah dan berkekuatan hukum.
“Saat ini, CMI tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan seperti seharusnya dan tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional atas kasus ini,” ujar Kuasa Hukum CMI, Junaidi, SK. (PK)
Leave a comment