Beras Hibah Sitaan Bea Cukai Diserahkan ke Pemprov Kalbar Capai 50 Kilogram

2024-09-20 06:57:00
Penandatanganan berita acara serah terima Barang Milik Negara yakni Beras 5.000 Kg kemasan 100 karung berisi 50 Kg per karung dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

PONTIANAK, insidepontianak.com -  Penandatanganan berita acara serah terima Barang Milik Negara yakni Beras 5.000 Kg kemasan 100 karung berisi 50 Kg per karung dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Barat yang turut disaksikan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Barat, Herti Herawati di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Jum'at (2/8/2024).

Usai melaksanakan penandatanganan berita acara serah terima, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Barat, Herti Herawati mengatakan bahwa hasil sitaan beras ini berada di gudang Bengkayang yang berasal dari Malaysia masuk melalui perbatasan Jagoi Babang pada 3 bulan yang lalu.

"Karena melalui proses administratif dan lain-lain barulah diputuskan bahwa beras itu dihibahkan, jadi legalitasnya sudah ada dan dengan diserahkannya dari pihak Bea Cukai ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat maka bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kalimantan Barat," jelasnya.

Seperti kita ketahui, dengan ditandatanganinya berita acara serah terima maka sah menjadi aset habis pakai Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang akan diserahkan nantinya ke masyarakat Kalimantan Barat yang berhak menerimanya.

"Kemarin, beras dari 5 Ton itu kita seleksi karena untuk konsumsi masyarakat, jangan sampai ada yang tidak layak konsumsi dan itu kami dapatkan 1 karung 50 Kg tidak layak konsumsi karena harus menunggu selama 3 bulan itu, sehingga nantinya akan dimanfaatkan untuk menjadi pupuk atau makanan ternak," pungkasnya. ***

Leave a comment