Pj Gubernur Kalbar Harisson Serahkan Remisi ke 3.999 Narapidana
KUBU RAYA, insidepontianak.com - Peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 Tahun Republik Indonesia Tahun 2024, sebanyak 3.999 orang di Kalimantan Barat yang merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan mendapatkan remisi umum.
Remisi atau pengurangan masa hukuman yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi.
Narapidana juga harus menunjukkan perilaku yang baik selama mengikuti program pembinaan, selalu mengikuti program binaan dengan disiplin dan bersungguh sungguh, telah dilakukan penilaian dan menunjukkan penurunan risiko.
Serta telah memenuhi syarat-syarat administratif, dan memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pj Gubernur Kalbar Harisson didampingi Wakapolda Kalbar, Brigjen. Pol. Roma Hutajulu, dan Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto beserta Perwakilan Forkopimda Provinsi Kalbar, menyerahkan Remisi Umum dan pengurangan masa pidana umum pada 17 Agustus 2024 kepada perwakilan Narapidana warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak di Jalan Adi Sucipto
"Saya ucapkan selamat atas Remisi dan Pengurangan Masa Pidana tahun ini," ungkap Harisson.
Bagi seluruh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan (Rutan)/ Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), ia berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.
Khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara.
Ia juga mengucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat.
"Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara," tuturnya.
Di momen yang bersejarah ini, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.
Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Ia kembali berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
Program pembinaan yang dijalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan kepada kehidupan masyarakat.
"Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat Saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari," tutupnya. ***
Leave a comment