Bupati Sujiwo Tegaskan Pangkalan Elpiji 3 Kg Dilarang Jual ke Pengecer
KUBU RAYA, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melarang pangkalan elpiji 3 kilogram menjual gas bersubsidi kepada pengecer dalam bentuk apa pun.
Larangan ini diberlakukan untuk mencegah kelangkaan dan lonjakan harga gas melon di tingkat masyarakat.
Pangkalan merupakan titik distribusi terakhir elpiji bersubsidi yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu dengan harga eceran tertinggi Rp18.500 per tabung.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menyebut praktik penjualan dari pangkalan ke pengecer sebagai biang utama mahalnya harga LPG 3 kg di lapangan.
“Tidak boleh lagi pangkalan menjual ke toko atau pengecer mana pun,” tegas Sujiwo usai inspeksi mendadak di salah satu pangkalan gas di Pasar Parit Baru, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, penjualan berlapis membuat harga melambung dan memberatkan masyarakat kecil. Di lapangan, ditemukan LPG 3 kg dijual Rp22.000 hingga Rp30.000 per tabung.
“Ini jelas pelanggaran dan mengambil hak rakyat kecil. Subsidi bukan untuk diperdagangkan berlapis-lapis,” ujarnya.
Untuk menertibkan distribusi, Pemkab Kubu Raya menerbitkan Surat Edaran Nomor 87 Tahun 2026 tentang penertiban penggunaan dan pendistribusian LPG bersubsidi. Sanksi tegas disiapkan bagi pangkalan yang membandel.
“Kalau terbukti menjual ke pengecer, izin dicabut. Jika ada unsur pidana, kami proses hukum,” tegas Sujiwo.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kubu Raya, Norasari Arani, mengungkapkan banyaknya laporan masyarakat terkait penjualan LPG 3 kg di atas HET.
“Tidak ada alasan harga Rp18.500 bisa menjadi Rp25 ribu atau lebih. Itu pelanggaran,” kata Norasari.
Ia menegaskan LPG bersubsidi merupakan barang penting yang berada dalam pengawasan pemerintah. Karena itu, agen diminta aktif mengawasi pangkalan dan tidak ragu mencabut izin pelanggar.
Di Kubu Raya, jumlah pangkalan LPG tercatat lebih dari 150 unit. Pemkab berharap penertiban ini mengembalikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan harga kembali sesuai ketentuan.***
Tags :

Leave a comment