Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan di Pelabuhan Dwikora, 4 Kontainer Diamankan

2026-01-21 13:18:39
Pemeriksaan barang bukti di dalam boks kontainer oleh petugas. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Upaya penyelundupan rotan skala besar berhasil digagalkan Bea Cukai di Pelabuhan Dwikora, Pontianak. Empat kontainer diamankan.

Penindakan dilakukan pada Selasa, 23 Desember 2025. Bermula dari analisis dan informasi intelijen Bea Cukai yang mencurigai ketidaksesuaian dokumen ekspor.

Dalam Pemberitahuan Ekspor Barang, muatan dilaporkan sebagai coconut product. Namun, data tersebut diduga tidak mencerminkan jenis dan jumlah barang sebenarnya.

Menindaklanjuti temuan itu, pada 19 Desember 2025, Kanwil DJBC Kalbagbar membentuk tim patroli dan bergerak melakukan pemeriksaan di kawasan Pelabuhan Dwikora.

Hasilnya, petugas mendapati empat kontainer yang akan dimuat ke kapal. Pengamanan dan penyegelan langsung dilakukan.

Untuk memastikan isi muatan, Bea Cukai mengundang eksportir, PT ESP, menghadiri pemeriksaan fisik. Hingga batas waktu yang ditentukan, pihak perusahaan tidak memenuhi undangan.

Pemeriksaan fisik tetap dilakukan pada 23 Desember 2025 dengan disaksikan pihak Pelindo. Hasilnya, petugas menemukan rotan berbagai bentuk dan ukuran dengan total berat 58,3 ton.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,9 miliar. Atas temuan tersebut, Bea Cukai meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan memeriksa pihak-pihak terkait.

Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Muhamad Lukman, menegaskan penindakan ini sebagai bentuk komitmen penegakan hukum di bidang kepabeanan.

“Bea dan Cukai akan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan negara dan mengganggu tata niaga ekspor,” tegasnya.***

Leave a comment