Kanwil Kemenkumham Kalbar Raih Prestasi Gemilang di Bidang Kekayaan Intelektual
PONTIANAK, insidepontianak.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, berhasil meningkatkan persentase permohonan kekayaan intelektual melebihi target yang ditetapkan.
Capaian ini, mendapat apresiasi saat Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual Tahun 2024 yang digelar di Bali, Kamis (5/9/2024).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, memaparkan berbagai capaian yang telah diraih oleh Kanwil Kalbar.
Salah satu capaian yang menonjol adalah peningkatan persentase permohonan kekayaan intelektual yang melebihi target yang ditetapkan.
Selain itu, mereka juga berhasil menginventarisasi produk kekayaan intelektual komunal, seperti kopi liberika Kayong Utara dan beras raja uncak Kapuas Hulu, serta mendaftarkan indikasi geografis tenun cual Sambas.
Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto mengaku sangat bersyukur atas prestasi tersebut. Capaian ini dinilai merupakan hasil kerja keras dan sinergi yang baik antara seluruh jajaran Kanwil Kalbar.
"Prestasi gemilang ini, mendapat apresiasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," ungkapnya.
Dari penilaian para direktur, kinerja Kanwil Kalbar dinilai sangat baik dan sesuai dengan target yang ditetapkan. Bahkan, Kanwil Kalbar berhasil meraih nilai sempurna dalam Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA).
Tito mengatakan, permohonan KI di Kalbar memang telah melebihi target capaian 2024 yaitu mengalami peningkatan sebanyak 49,68 persen dari tahun lalu.
Ia juga telah menyiapkan rencana aksi dengan menggelar koordinasi dengan pemerintah daerah pada kegiatan promosi diseminasi, lalu melakukan inventarisasi produk, audiensi pembuatan buku persyaratan indikasi geografis tenun cual Sambas.
Di samping itu, Kanwil Kemenkumham juga menjabarkan succes story yang dilakukan dengan mendorong permohonan pengajuan pendaftaran kekayaan intelektual bagi UMKM, memenuhi percepatan pendaftaran One Village One Brand (Merek Kolektif) di Kabupaten dan Kota, mengukuhkan duta kekayaan intelektual, mendapat penghargaan nlai IKPA, layanan puublik konsultasi dan pendampingan pendaftaran KI di pusat perbelanjaan.***
Leave a comment