Polisi Tes DNA Bayi yang Dilahirkan Remaja 13 Tahun Korban Rudapaksa di Ketapang, Pelaku Diduga Lansia

2025-12-14 15:00:16
Ilustrasi - Anak menjadi korban rudapaksa. (Istimewa)

KETAPANG, insidepontianak.com – Polisi melakukan tes DNA terhadap bayi yang dilahirkan remaja 13 tahun di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Proses ini menjadi bagian penting penyidikan untuk mengungkap pelaku rudapaksa terhadap korban.

Kapolsek Sandai IPTU Franciscus Edwin menegaskan, laporan perkara telah diterima secara resmi. Proses hukum kini berjalan sesuai prosedur.

“Penyidikan sedang berlangsung,” ujar Franciscus, Sabtu (13/12/2025).

Tes DNA dilakukan oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan keterkaitan biologis antara bayi dan terduga pelaku lansia berusia sekitar 70 tahun yang merupakan tetangga korban.

“Hasil tes DNA diperkirakan keluar sekitar dua minggu,” jelasnya.

Franciscus menegaskan, hasil tes DNA akan dianalisis dan dicocokkan dengan seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Jika seluruh unsur terpenuhi, penyidik akan menetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Jakaria Irawan, mengungkapkan rudapaksa diduga dilakukan berulang kali. Modusnya memanfaatkan kondisi rumah korban yang tidak memiliki toilet. Korban kerap menumpang ke rumah terduga pelaku.

“Kami sangat prihatin dan mengutuk keras kejahatan ini. Korban masih anak dan kini telah melahirkan,” ujar Jakaria.

Ia mendesak kepolisian menangani perkara ini secara profesional dan tuntas. Menurutnya, perbuatan pelaku jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan harus dihukum seberat-beratnya.

Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia Ketapang (LBH KRIK) juga turun tangan memberikan pendampingan hukum dan psikososial kepada korban.***

Leave a comment