SOKSI Kalbar Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Diharap Tunaikan Kewajiban

PONTIANAK, insidepontianak.com - Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kalimantan Barat, memastikan, bakal membuka posko pengaduan untuk buruh dan karyawan yang belum mendapatkan hak tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2025.
Hadirnya posko pengaduan, sebagai komitmen SOKSI mengawal hak-hak buruh di Kalbar. Ketua SOKSI Kalbar, Heri Mustamin mengatakan, oraganisasi ini merupakan ormas yang didirikan untuk memperjuangkan hak-hak buruh yang bekerja di berbagai sektor baik buruh swasta maupun mereka yang bekerja di BUMD.
"Sesuai dengan khittah itu, makanya kita mendorong dan menggugah semangat semua pihak agar hak-hak buruh dapat diberikan sesuai aturan," kata Heri Mustamin dalam acara FGD yang digelar SOKSI Kalbar, Rabu (19/3/2025).
Acara ini mengangkat tema: SOKSI Kalbar Bersama Awak Media Mengawal Kewajiban Perusahaan Bayar THR Pekerja. Kegiatan ini mengundang sedikitnya 7 organisasi serikat buruh.
Heri berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi bersama mengawal dan memperjuangkan hak buruh. Menurut Heri, kondisinya buruh di Kalbar masih jauh dari kata sejahtera. Padahal, sumber daya alam Kalbar berlimpah
Namun, dia bersyukur pada momentum Idulfitri tahun 2025 ini, ada berita gembira. Selain THR, ada juga bonus hari raya (BHR) untuk ojek online (ojol).
"Tentu ini harus disyukuri," ungkapnya.
Legislator Partai Golkar ini bersyukur kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memperhatikan pekerja. Kebijakan pemerintah itu, akan SOKSI kawal.
"Kita juga akan membentuk posko pengaduan. Apabila, ada laporan SOKSI bakal bergerak bersama dengan pemerintah dan serikat pekerja," ungkapnya.
Ia mengimbau agar pelaku usaha menunaikan kewajibannya membayar THR.
"Anggap kewajiban ini ibadah, maka tidak ada batasan untuk tidak memberi THR dan BHR," pesannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Provinsi Kalbar, Pitter Bonis memastikan, Gubernur Kalbar telah menerbitkan surat edaran nomor: 500.15.14.1/122/NAKERTRAN. C/2025. Edaran ini dikeluarkan tanggal 14 Maret 2025 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja dan buruh Provinsi Kalbar.
"Aturan sudah kita sampaikan. Jika ada temuan akan ditindaklanjuti," kata Pitter Bonis.
Ia berharap jika ada temuan untuk tak segan melapor agar bisa ditindaklanjuti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar.
Serikat Pekerja PELIKHA, juga berharap tak ada persoalan dalam pembayaran THR. Sebab, THR adalah hak pekerja yang harus dibayar penuh.
"Tak boleh dicicil," kata Ketua DPD PELIKHA yang juga istri Wakil Gubernur Kalbar.***
Tags :

Leave a comment