Soal Pulau Pengikik, DPRD Kalbar Segera Panggil Pemkab Mempawah

2025-07-08 18:05:49
Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur. (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah)

PONTIANAK, insidepontianak.com – DPRD Kalimantan Barat, memastikan telah menjadwalkan memanggil Pemerintah Kabupaten Mempawah terkait kebijakan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang memindahkan Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil dari wilayah administrasi Kalimantan Barat ke Provinsi Kepulauan Riau. 

Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur mengatakan, kepindahan Pulau Pengikik Besar dan Kecil membuat masyarakat Mempawah terkejut. Kabar ini awalnya diketahui dengan pernyataan Wakil Bupati dan Wakil Ketua DPRD Mempawah. 

"Tentu kami dari DPRD Provinsi Kalbar merespon ini dengan menggelar rapat kerja mengundang pihak-pihak terkait, segera," kata Prabasa Anantatur. 

Adapun pembahasan utamanya terkait data dan kronologis persoalan dua pulau yang melibatkan biro pemerintahan dan biro hukum dan pemerintah Mempawah. 

"Hari ini kami akan rapat banmus dulu untuk menentukan jadwal," terangnya. 

Sekretaris Komisi I DPRD Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar mengatakan, dalam rapat nantinya akan didengar pendapat dari biro pemerintahan Mempawah dan biro hukum. 

Sementara itu, Gubernur Kalbar, Ria Norsan mengaku belum mengambil langkah terkait pulau pengekek. Menurutnya, klaim pulau tersebut harus punya data yang valid.

"Data kita (Provinsi) kurang, sementara mereka lengkap," terangnya. 

Saat ini, Gubernur Kalbar Ria Norsan masih terus mengumpulkan dan mencari data-data yang valid agar ketika maju dalam persidangan, pihaknya bisa menang. 

"Bukti-bukti yang ada saat pemerintahan Kerajaan Belanda dan hak milik atas pulau tersebut," pungkasnya. 

Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Keci awalnya tercatat masuk wilayah administrasi Kabupaten Mempawah berdasarkan dokumen pengkodean wilayah sesuai dengan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

Namun, peta administrasi berubah usai keluar Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2022. (Andi)

 

Leave a comment