Jadi Korban Penipuan, Nurhaini Laporkan Agen Travel Haji Plus ke Polda Kalbar, Kerugian Capai Ratusan Juta

2025-07-20 15:50:17
Nurhaini warga Kota Pontianak yang melaporkan penipuan PT. Alfath Tour dan Travel Jakarta ke Polda Kalbar/IST

PONTIANAK, insidepontianak.com – Nurhaini, seorang warga Kota Pontianak, kini harus menghadapi kenyataan pahit gagal berangkat ke Tanah Suci Mekkah pada tahun 2024, meski telah menyetor Rp 230 juta untuk biaya Haji Plus, ia dan suaminya tak kunjung diberangkatkan.

Alhasil, dia mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Kalimantan Barat  Jumat, 18 Juli 2025. Adapun terlapornya Direktur PT. Alfath Tour dan Travel Jakarta, berinisial AJ serta SU, perwakilan travel tersebut di Kalbar. 

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang Haji dan Umrah, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa hukum korban, Bayu Sukmadiansyah, kliennya telah menyerahkan uang sebesar Rp 230 juta kepada para terlapor untuk keberangkatan Haji Plus tahun 2024. 

Namun, hingga jadwal yang dijanjikan, tak satu pun jemaah diberangkatkan, dan Nurhaini hanya menerima pengembalian dana sebesar Rp 40 juta. Adapun dua terlapor kasus ini, sudah terseret ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak atas kasus serupa yang dilaporkan jemaah lainnya. 

Dalam kasus tersebut, SU telah divonis tiga tahun enam bulan pidana penjara. Namun, AJ yang diduga kuat sebagai "aktor intelektual" masih menjalani persidangan dengan status tahanan kota.

“Padahal dari seluruh fakta, Jimi (AJ) diduga kuat sebagai aktor intelektual yang merancang dan menggerakkan modus kejahatan ini,” tegas Bayu.

Salah satu fakta yang tidak terbantahkan adalah pertemuan di Hotel Mercure pada 15 Mei 2024. Saat itu, AJ secara langsung menyatakan kepada calon jemaah bahwa persiapan keberangkatan sudah 95 persen dan akan dilakukan pada Juni 2024. 

Kepada para korban, pelaku juga mengklaim memiliki hubungan dengan pejabat Kanwil Kemenag Kalbar untuk mempermudah proses.Namun, setelah ditelusuri PT. Alfath Tour dan Travel ternyata tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan hanya terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan umrah (PPIU). 

Meski demikian, mereka secara aktif merekrut jemaah dan menjanjikan keberangkatan haji menggunakan kuota yang tidak sah secara hukum.

Yang membuat miris, dalam kasus serupa AJ hanya dijerat dengan pasal pidana umum (KUHP), bukan dengan pasal khusus dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.Padahal, menurut Bayu perbuatan AJ jelas-jelas menyangkut pelanggaran terhadap sistem penyelenggaraan ibadah haji nasional. 

“Ini bukan sekadar penipuan biasa. Ini adalah pelanggaran serius terhadap tata kelola ibadah umat,” ujar Bayu. 

Ia menyayangkan terdakwa hanya diproses dengan pasal umum tanpa menyentuh esensi pelanggaran sektoralnya. 

Akibat peristiwa ini, Bayu menyebut, klienya Nurhaini tidak hanya menderita kerugian materiil. Suaminya bahkan mengalami tekanan psikologis berat dan terkena serangan stroke karena rasa malu mendalam terhadap lingkungan sekitar yang sudah ia undang dalam acara syukuran keberangkatan.

Nurhaini, melalui kuasa hukumnya, mendesak penyidik Polda Kalbar untuk mengusut tuntas seluruh aliran dana dan aset milik para terlapor, agar dapat digunakan dalam proses restitusi atau ganti rugi kepada korban.

Pihak korban juga menyoroti kegagalan penyitaan aset dalam kasus serupa sebelumnya, yang membuat korban kehilangan harapan untuk memulihkan kerugian. 

“Penegakan hukum harus menyentuh akar kejahatan, termasuk pelacakan dan penyitaan aset pelaku,” lanjut Bayu.

Bayu memastikan, pihak pelapor akan terus mengawal proses hukum ini hingga para pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku.

“Tujuannya bukan hanya memberikan efek jera, tetapi juga memastikan seluruh kerugian jemaah dapat dipulihkan secara utuh,” pungkas Bayu Sukmadiansyah.

Sementara itu, Direktur PT. Alfath Tour dan Travel Jakarta berinisial AJ dikonfirmasi insidepontianak via whatsapp tidak memberikan tanggapan terkait kasus yang dilaporkan. Pesan yang dikirim hanya dibaca. (Andi)

Leave a comment