Alat Kelengkapan DPRD Kayong Utara Belum Terbentuk, Ini Dampaknya

2024-12-06 04:25:51
Ilustrasi palu saat keputusan DPRD/PIXABAY

KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Sejak dilantik 9 September 2024, hingga saat ini Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (AKD) Kabupaten Kayong Utara belum terbentuk. Alhasil, anggota DPRD belum bisa memaksimalkan tugas fungsinya sebagai wakil rakyat. 

Saat dikonfirmasi anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara, Kamiriluddin, dirinya membenarkan hal tersebut. Dikatakan Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar tersebut, belum dibentuknya AKD disebabkan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kayong Utara sejuah ini belum ditetapkan. 

“Sampai saat ini, pimpinan DPRD (Ketua dan Wakil Ketua) masih berstatus sementara dan belum definitif,” jawabnya, Kamis (24/10/2024).

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara sementara adalah Surya Aditya dan Abdul Zamad M Amin. Keduanya diangkat sebagai pimpinan sementara saat Rapat Paripurna Istimewa bertepatan dengan pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara priode 2024-2029. 

“Pak Surya ini Ketua Sementara dari Fraksi Partai Hanura dan Pak Abdul Zamad Wakil Ketua Sementara dari Fraksi Partai Golkar,” ungkap Kamiriluddin. 

Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Sukadana ini memastikan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kayong Utara tidak berapa lama lagi akan didefenitifkan. Pasalnya, pada 21 Oktober lalu, DPRD Kabupaten Kayong Utara telah menggelar rapat Paripurna dalam rangka usul peresmian pengangkatan pimpinan defenitif. 

“Saya dan kawan kawan  memang berharap agar AKD segera terbentuk, supaya kinerja anggota DPRD bisa dimaksimalkan. Namun memang aturannya harus terbentuk terlebih duhulu unsur pimpinan DPRD defenitif, ya harapan kita semoga pimpinan defenitif ini bisa segera ditetapkan,” harapnya.

Lebih lanjut diakui Lud yang akrab disapa ini, ada tiga nama yang diusulkan sebagai calon unsur pimpinan DPRD Kayong Utara. Sesuai yang dibacakan Sekretaris DPRD (Sekwan), Syarif Damiri saat rapat Paripurna, tiga nama yang diusulkan yaitu Surya Aditya, Abdul Zamad M Amin dan Alias Syahroni. 

“Masing-masing diusulkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Unsur pimpinan ini berdasarkan usulan dari masing masing Parpol pemenang Pemilu di KKU kemaren yaitu Partai Hanura, Golkar dan PAN,” jelasnya.

Sekretaris DPRD DPRD KKU, Sy Muhammad Damiri menyampaikan, sebelum rapat paripurna peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029, terlebih dahulu dilaksanakan rapat Paripurna Usul Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029.

Selanjutnya, berita acara Paripurna dan Keputusan DPRD tentang Paripurna Usul Pimpinan ini, katanya, akan disampaikan kepada Gubernur Kalbar untuk diterbitkan SK Pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029.
[13.00, 24/10/2024] Abdul Halikurrahman Baru: 

Leave a comment