Pembayaran THR ASN di Kayong Utara Terancam Telat, BKD Pastikan Cair Sebelum Lebaran

KAYONG UTARA, insidepontianak.com – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara terancam mengalami keterlambatan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang ditandatangani pada 17 Maret 2025.
Dalam peraturan tersebut, khususnya Pasal 10 ayat (2), disebutkan bahwa jika THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya, maka pembayaran bisa dilakukan setelah lebaran. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN yang mengandalkan THR untuk memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri.
Beberapa ASN mulai mempertanyakan kepastian pencairan THR, mengingat kebutuhan mereka meningkat menjelang hari raya.
"Saya baca edaran itu di grup, katanya THR dibayarkan setelah lebaran. Kalau begitu, itu bukan THR namanya," ujar seorang ibu rumah tangga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (25/3/2025).
Ia berharap pemerintah daerah dapat segera mencairkan THR sebelum lebaran agar dapat digunakan untuk kebutuhan keluarga.
"Banyak yang perlu dibeli, seperti baju anak-anak, kue, air, dan daging. Kalau THR tidak cair sebelum lebaran, kami bingung harus bagaimana," keluhnya.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara, Tengku Rosihan, memastikan bahwa THR akan dibayarkan sebelum Idulfitri.
"THR saat ini dalam proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan, Insya Allah, cair minggu ini," kata Rosihan.
Terkait isi peraturan yang menyebutkan kemungkinan keterlambatan pembayaran, Rosihan menjelaskan bahwa aturan tersebut hanya mengatur batas waktu paling lambat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, serta Penerima Tunjangan.
"Bahasa dalam edaran itu mengacu pada batas waktu maksimal pembayaran, tapi bukan berarti pasti telat. Inikan (edaran) bahasanya paling lama," pungkasnya. (Fauzi)
Tags :

Leave a comment