Pemda Ketapang Gelar Sosialisasi dan Koordinasi Restorasi Gambut

2024-11-30 13:49:44
Staff Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan SDM Absalon, membuka Kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Restorasi Gambut

 KETAPANG, insidepontianak.com -  Bupati Ketapang, yang diwakili Staff Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan SDM Absalon,  membuka Kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Restorasi Gambut di Kabupaten Ketapang belum lama ini.

Staff Ahli Bupati, memberikan apresiasi atas kegiatan ini, karena  sangat sejalan dengan tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Ketapang sebagai penjabaran visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Diantaranya  meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat.

"Sejalan dengan kegiatan ini perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang juga telah memiliki dokumen masterplan pencegahan kebakaran hutan dan lahan berbasis tata kelola gambut di kesatuan hidrologis gambut sungai pawan-sungai kepulu dan sungai kepulu-sungai pesaguan," ujarnya.

Dimana didalamnya, menurut dia memuat landasan perencanaan bagi upaya-upaya pencegahan karhutla gambut dikesatuan hidrologis gambut sungai pawan- sungai kepulu dan kesatuan hidrologis gambut sungai kepulu-sungai pesaguan,sungai kepulu-sungai pesaguan yang menerapkan prinsip-prinsip tata kelola gambut untuk mencegah karhutla pada landscape tersebut.

"Kami berharap dengan adanya kegiatan restorasi gambut di Kabupaten Ketapang ini dapat sejalan dengan perencanaan pembangunan di Kabupaten Ketapang, dan kegiatan restorasi gambut tersebut juga dapat mencegah karhutla di KHG-KHG yang ada di Kabupaten Ketapang," harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris TRGMD Kalbar Dr. Rossie Wiedya Nusantara mengatakan Pembentukan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) merupakan mandat Presiden RI berdasarkan Perpres Ri Nomor 120 Tahun 2020.

Dimana tugasnya untuk memfasilitasi percepatan pelaksanaan restorasi gambut serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat pada areal kerja restorasi gambut dan percepatan rehabilitasi mangrove.

"Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana Negara Indonesia berkomitmen kuat dalam melindungi ekosistem gambut dan mangrove secara nasional maupun internasional," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut lanjutnya, Provinsi Kalbar membentuk Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Provinsi Kalbar di tahun 2016 hingga 2020 dan Tim Restorasi Gambut dan Mangrove (TRGMD) Prov Kalbar dari tahun 2021 hingga 2024, dimana tugas TRGMD Provinsi Kalbar ini adalah mengkoordinasi, memfasilitasi dan mengedukasi kegiatan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove di Provinsi Kalimantan Barat.

"Tujuan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi ini adalah untuk menyampaikan rencana kegiatan restorasi gambut dan mangove serta untuk mensinergikan kinerja BRGM RI dan TRGMD Provinsi Kalbar pada ekosistem gambut dan mangrove dengan Visi dan Misi Gubernur Kalimantan Barat serta penguatan tim dalam pelaksanaan kegiatan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove dalam TRGMD Provinsi Kalbar," jelasnya.

Lebih lanjut, Ia berharap dengan terselenggaranya Kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi ini, dapat memberikan dan melahirkan rumusan-rumusan yang dapat membawa kemajuan dan perbaikan di bidang restorasi gambut.

Ini juga bisa mencapai tujuan bersama dalam memulihkan dan mengembalikan fungsi Ekosistem Gambut dan Mangrove kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. (Fauzi)

Leave a comment