Polres Ketapang Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah di Desa Sukabangun

2025-02-21 08:00:51
Ilustrasi maling rumah kosong/PIXABAY

KETAPANG, insidepontianak.com – Jajaran Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial IS (52), warga Kecamatan Delta Pawan, pun jadi tersangka dan ditangkap.

Penangkapan ini usai terbukti membobol sebuah rumah di Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Sabtu lalu. 

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, Yudi (36), melaporkan pencurian yang terjadi dirumahnya saat sedang kosong.

"Setelah melakukan penyelidikan, tim Buru Sergap Satreskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, IS mengakui perbuatannya," ujar AKP Ryan, kemarin.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang belum sempat dijual, diantaranya satu kulkas, satu TV tabung 21 inci, satu mesin air, satu karpet permadani, dan beberapa perabot rumah tangga.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Ketapang dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga masih mendalami apakah pelaku bertindak sendiri atau ada keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan jaringan penadah.

"Kami mengimbau warga agar lebih waspada, memastikan rumah terkunci saat ditinggalkan, serta mempertimbangkan pemasangan pengaman tambahan seperti teralis besi atau CCTV. Polres Ketapang akan terus meningkatkan patroli keamanan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan," tambah AKP Ryan.

Di tempat terpisah, korban Yudi menyampaikan apresiasinya atas kinerja Polres Ketapang yang berhasil menangkap pelaku dan mengungkap kasus pencurian di desanya.

"Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian. Kejadian ini sangat meresahkan warga, dan dengan ditangkapnya pelaku, kami berharap keamanan di Desa Sukabangun semakin terjaga," ujar Yudi. (Fauzi)

Leave a comment