Tiga Pengedar Narkoba di Desa Sukabangun Ditangkap, AKP Aris: Ini Jaringan

2025-02-22 17:53:02
Sejumlah bukti diamankan Polres Ketapang/IST

KETAPANG, insidepontianak.com – Belum lama ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan.

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial EY (50), TM (24), dan AS (19). Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pembobolan rumah yang sebelumnya ditangani polisi.

"Saat melakukan penyelidikan terhadap kasus pembobolan rumah, Tim Buser Sat Reskrim menemukan alat hisap sabu dari pelaku. Dari sana, kami melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil menangkap tiga orang yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini," jelas Kasat Reserse Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris, pada Rabu (19/2/2025) pukul 14.00 WIB.

Saat penggerebekan di rumah EY, yang disaksikan perangkat desa dan warga setempat, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 kantong plastik berisi sabu seberat 2,39 gram bruto, tiga timbangan digital, satu alat hisap sabu (bong), satu korek api gas, delapan bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 1.455.000.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Ketapang dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Reserse Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Ketapang. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Leave a comment