Kejari Ketapang Tetapkan Tiga Mantan Perangkat Desa Riam Danau Kanan sebagai Tersangka Korupsi APBDes 2017–2022
KETAPANG, insidepontianak.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang kembali menetapkan tiga mantan perangkat Desa Riam Danau Kanan, Kecamatan Jelai Hulu, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017–2022.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti adanya penyimpangan anggaran yang merugikan negara.
Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Sinambela, menjelaskan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial S, mantan Kepala Desa; W, mantan Bendahara Desa periode 2017–2019; serta F, Bendahara Desa periode 2019–2022.
Menurut Panter, penyidik menemukan praktik penyimpangan anggaran berupa kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban.
“Perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp491.653.600,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).
Ia menambahkan, dugaan penyalahgunaan anggaran dilakukan secara sistematis selama beberapa tahun, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2 Desember 2025 di Lapas Kelas IIB Ketapang,” kata Panter.
Sebelumnya, Kejari Ketapang juga menetapkan dua mantan perangkat Desa Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021–2023. Keduanya ialah DPB, mantan Kepala Desa, dan F, mantan Bendahara Desa. (*)

Leave a comment