Ancam Sebar Video Syur Korban, Pria 41 Tahun Ditangkap Polres Kubu Raya karena Setubuhi Anak 13 Tahun

2024-11-23 19:09:10
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Satreskrim Polres Kubu Raya menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak 13 tahun di Kabupaten Kubu Raya. Pelakunya RD (41). Ia melancarkan aksinya disertai ancaman bakal menyebar video syur korban yang direkam pelaku. Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade megatakan, kejadian bermula saat korban yang berumur 13 tahun bersama teman lelakinya menghabiskan waktu malam minggu berdua. Korban berada di sekitar Jalan Poros TR 2, Desa Jangkang II, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu ( 29/4/23). Namun saat bermesraan keduanya kepergok RD dan SN. Malam itu kontan jadi mimpi buruk bagi korban. "Korban diminta melayani nafsu bejat kedua pelaku dan RD mengancam akan menyebarkan rekaman video syur korban dan teman lelakinya," kata Aipda Ade, Senin (29/5/2023) Karena takut, korban terpaksa melayani nafsu bejat RD dan SN. Sementara teman lelaki korban diminta pulang. Aipda Ade mengatakan, usai melancarkan aksinya kedua pelaku kembali mengancam korban  agar tak melapor. Kejadian ini pun terbongkar saat orang tua korban mendapatkan kiriman video melalui WhatsApp, dari nomor handphone yang tidak dikenalnya. Video itu menampilkan adegan tidak pantas yang diduga dilakukan korban. Kontan orang tua berang. Korban pun mengaku sudah disetubuhi RD dan SN. "Selanjutnya orang tua melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti, " terangnya. Berangkat dari laporan inilah, penyelidikan kasus dilakukan. Hingga akhirnya RD berhasil dibekuk. Sementara SN masih diburu Polres Kubu Raya. Saat ini RD sudah ditetapkan tersangka. Ia dijerat Pasal 81 Ayat (1), ayat (2), ayat (3) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016. "Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua, akan perlunya edukasi sejak dini terhadap perilaku-prilaku selayaknya orang dewasa lakukan, dan memperketat pengawasan anak dalam penggunaan media sosial agar hal serupa tidak terulang kembali," pungkasnya. (Andi)

Leave a comment