Diduga Setubuhi Anak Tiri, Ayah di Kubu Raya Ditangkap Polisi
KUBU RAYA, insidepontianak.com – Seorang ayah warga Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, diduga menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Dia adalah HS. Pria 38 tahun itu, kini sudah ditangkap aparat kepolisian Polres Kubu Raya.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di unit PPA Polres Kubu Raya," kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Jumat (25/8/2023).
Ade mengungkapkan, perbuatan bejat HS sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga Juni 2023. Ia menyetubuhi anak tirinya di rumahnya sendri.
Menurut Ade, korban diancam. Sehingga, terpaska menuruti seluruh permintaan pelaku.
“Saat korban menolak, pelaku mengancam akan membunuh korban,” ungkap Ade.
Namun, karena perbuatan itu terus menerus dilakukan, akhirnya korban tak tahan. Akhirnya ia memutuskan menceritakan apa yang dialami ke kakak sepupunya, dan sampai ke ibunya.
“Korban menceritakan peristiwa tersebut ke sepupu korban melalui percakapan di platform pesan instan, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya," terangnya.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. Anggota satreskrim segera meringkus pelaku di kediamannya untuk diproses.
“Saat ini HS sudah ditahan,” ujarnya.
Menurut Ade, pengakuan pelaku, persetubuhan itu dilakukannya karena tak dapat menahan hawa nafsunya.
Atas perbuatan itu, HS dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Ade. (Andi)***
Leave a comment