Polres Kubu Raya Mediasi Korban Kecelakaan Beruntun, Andit Minta Alfamart Bayar Kompensasi

2025-04-16 06:02:27
Polres Kubu Raya memediasi korban kecelakaan beruntun yang melibatkan pihak mobil boks Alfamart, Selasa (15/4/2025). (Insidepontianak.com/Gregorius)

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Polres Kubu Raya memediasi korban kecelakaan beruntun di Jalan Trans Kalimantan, yang melibatkan mobil boks Alfamart, Selasa (15/4/2025).

Adapun persitiwa kecelakaan beruntun tersebut terjadi pada 25 Maret 2025, melibatkan tiga kendaraan roda empat: mobil boks, pikap dan mobil Agya. 

Adapun mobil boks milik Alfamart, bernomor polisi B 9077 VCF, dikendarai oleh Wahyu Oktavianto, diduga lalai, hingga menabrak mobil pikap di depannya. 

Karena diseruduk, mobil pikap tersebut kehilangan kendali. Nahas, mobil Agya yang ada di depannya juga ditabrak.

Mobil Agya dikemudikan oleh Andit. Membawa keluarganya. Katanya, semula ia akan berhenti. Lampu sein sudah dihidupkan kanan-kiri .

Namun tak disangka, ia ditabrak dari belakang. Akibatnya, mobilnya penyok. Penumpang di belakang luka-luka.

"Saya trauma akibat kecelakaan itu," ucap Andit, saat mediasi.

Ia meminta pihak Alfamart bertanggung jawab. Sebab, baginya, kecelakaan beruntun itu bermula dari kesalahan sopir mobil boks tersebut. 

Tuntutannya ganti rugi senilai Rp90 juta untuk biaya perbaikan mobil sekaligus kompensasi, karena kecelakaan itu membuatnya beberapa waktu tak bisa bekerja.

Andit pun menyampaikan mediasi ini sudah kedua kalinya dijalani. Mediasi pertama digelar di kantor Alfamart pada 27 Maret 2025, tak menemukan kesepakatan. 

Sebab, saat itu Alfamart menyodorkan ganti rugi menggunakan asuransi dari perusahaan untuk memperbaiki mobilnya. 

Andit tak mau menerima tawaran tersebut. Alasannya, pihak Alfamart mensyaratkannya membuat surat pernyataan kalau ia tak memiliki asuransi kendaraan. 

"Padahal, saya kan juga punya asuransi kendaraan, saya tak mau," tuturnya.

Di sisi lain, ia khawatir, asuransi yang ditawarkan Alfamart tak bisa lolos. Sebab sepengetahuannya, klaim asuransi baru bisa diberikan kalau kerusakan kendaraan mencapai 75 persen. 

Oleh karenanya, ia kekeh menutut ganti rugi uang tunai, sebagai bentuk pertanggung jabawan Alfamart atas kelalaian sopirnya. 

"Kami hanya minta pertanggungjawaban," pintanya.

Proses mediasi yang difasilitasi Satlantas Polers Kubu Raya, berujung debat antara Andit dan pihak Alfamart, serta sopir mobil boks, Wahyu Oktavianto.

Pasalnya, pihak Alfamart kekeh dengan skema ganti rugi menggunakan asuransi untuk memperbaiki kerusakan mobil Andit. 

Itupun dengan catatan, apa bila asuransi milik Andit tidak lolos total atau loss only (TLO). Andit setuju saja, asalkan Alfamart juga tetap membayar kompensasi yang diminta.

"Biaya kompesasi saya seperti cicilan mobil, adat, dan kompesasi tidak bekerja," ucapnya.

Pihak Alfamart tegas menolak. Permintaan pembayaran kompensasi itu lalu dilempar kepada sopirnya, Wahyu Oktavianto. 

Sementara Wahyu mengaku hanya sanggup membayar Rp500 ribu. Situasi mediasi semakin memanas setelah Wahyu menuding Andit mememerasnya.

"Saya bukan memeras, saya menuntut pertanggungjawabannya," pekik Andit bernada emosi.

Polisi segera menenangkan suasana. Andit mulai mengalah. Ia bersedia mengurangi nilai tuntutan kompensasi tersebut.

"Saya kurangi jadi Rp35 juta," ujarnya.

Walau begitu, Wahyu tetap tak sanggup. Baginya, nominal itu masih terlalu besar. Pihak Alfamart lantas memberikannya opsi pinjaman. Wahyu tak lantas mau.

Andit kecewa dengan hasil mediasi ini. Baginya, Alfamart melempar tanggungjawabnya. Sebab, sopirnya saat kecelakaan itu dalam tugas melaksanakan pekerjaan perusahaan. 

"Saya kecewa mediasi di Polres ini tak ada hasilnya," ucapnya.

Hingga berita ini diunggah, proses mediasi tersebut belum menemukan kesepakatan, sehingga direncanakan akan dilanjutkan pada besok, Rabu (16/4/2025).***

Leave a comment