Polres Kubu Raya Proses Laporan Pencabulan Anak di Batu Ampar, Diduga Libatkan 30 Pelaku

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Polres Kubu Raya dipastikan tengah memproses laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Kecamatan Batu Ampar, yang diduga melibatkan 30 orang pelaku.
Kasi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, laporan itu telah diterima sejak 5 April 2025. Adapun korban masih 14 tahun.
"Dari keterangan korban, pelaku yang telah melakukan pelecehan atau pencabulan terhadapnya kurang lebih 30 orang," ungkap Ade, Jumat (25/4/2025).
Kasus ini sedang didalami. Penyidikan intensif tengah dilakukan penyidik PPA Satreskrim Polres Kubu Raya. Beberapa orang sudah diamankan.
“Saat ini masih dalam proses pengembangan. Yang pasti pihak yang terlibat dalam kejahatan ini kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak atau Undang-Undang TPPO," jelas Ade.
Menurut Ade, orang yang telah diamankan mengaku, memiliki hubungan dekat dengan korban tersebut.
“Ini semua keterangan dari korban maupun pelaku masih kita lakukan pemeriksaan lebih intensif apakah ini ada hubungan pacaran atau TPPO," pungkasnya.***
Leave a comment