Sungai Retok Kubu Raya Tercemar Akibat PETI, Warga Tunggu Kebijakan Pemerintah dan Penegak Hukum

2025-06-15 09:58:10
Tangkapan layar unggahan @oombenzz di Instagram memperlihatkan kondisi Sungai Retok Kubu Raya yang tercemar aktivitas tambang emas

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Pencemaran air Sungai Retok di Desa Retok, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI membuat warga cemas.

Pasalnya, warga telah menggantungkan kehidupannya dengan keberadaan sungai itu, seperti mencuci, mandi bahkan menjadi sumber mata pencaharian nelayan.

Pencemaran itu setidaknya sudah dirasakan warga selama tiga bulan. Namun, baru dilirik setelah viralnya video yang memperlihatkan secara visual kondisi terkini Sungai Retok.

Kepala Desa Retok, Sahidin mengatakan akibat pencemaran ini warga saat kesulitan untuk mendapatkan air bersih.

"Warga mengeluhkan air sungai tak dapat digunakan, karena keruh, bau dan berminyak," kata Sahidin.

Di samping itu, salah satu warga juga mengungkapkan bahwa pencemaran itu telah menyebabkan banyak warga mengalami gatal-gatal, karena mandi dengan air sungai tersebut.

"Kami sekeluarga sampai gatal-gatal dan alami korengan," keluh warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (13/6/2025).

Menunggu Kebijakan Pemerintah

Dampak pencemaran Sungai Retok akibat aktivitas PETI oleh warga, mengharuskan adanya tindakkan yang diambil oleh pemerintah daerah.

Adapun langkah pemerintah daerah yang diambil dalam mengatasi keluhan warga, yakni menghadirkan sumur bor sebagai sumber air bersih.

"Kita akan menyiapkan sumur bor dibeberapa titik bantaran sungai," kata Bupati Kubu Raya, Sujiwo, Sabtu (14/6/2025).

Sementara itu, Sujiwo belum memastikan kebijakan ekologi yang diambil dalam menangani permasalahan tercemarnya Sungai Retok.

"Yang pasti untuk melakukan normalisasi sungai itu membutuhkan waktu. Masalah ekologi sedang kita kaji strategi yang paling tepat itu apa," ujarnya.

Di samping itu, warga berharap agar pemerintah tak hanya memberikan jangka pendek, tetapi juga mengambil langkah tegas agar aktivitas PETI dapat dihentikan.

PETI Jadi Kewenangan Daerah

Keberadaan aktivitas tambang memang menjadi kewenangan dari pemerintah pusat, karena termaksud dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).

Seperti penegasan dari Anggota Komisi XII DPR RI, Cornelis, bahwa pembagian kewenangan dalam pengelolaan SDA, di sektor pengelolaan tambang, telah ditetapkan dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. 

Namun, beda halnya dengan aktivitas PETI. Bupati Kubu Raya, Sujiwo tetap kekeh bahwa kewenangan menindak PETI akan tetap dilakukan oleh pemerintah daerah.

Sebab, aktivitas pertambangan ilegal itu berdampak langsung kepada warga sekitar.

"Kalau ada pertambangan emas tanpa izin, daerah juga memilki kewenangan juga untuk menertibkan," tegas Sujiwo.

Ia menjelaskan, bahwa pemerintah daerah hanya tak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin.

"Kewenangan pemerintah pusat itu hanya mengeluarkan izin," jelasnya.

Sementara katanya, untuk menertibkan, menata, kerjasama dengan aparat penegak hukum dan merekomendasikan untuk penegakan hukum, daerah memiliki kewenangan.

"Karena, yang terdampak oleh aktivitas PETI itu adalah daerah, bukan pemerintah pusat," pungkasnya.

Polisi Selidiki Aktivitas PETI 

Adanya Aktivitas PETI yang menyebabkan Sungai Retok tercemar pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut kasus, sebab sudah melanggar hukum.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika mengatakan, bahwa pihak kepolisian akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait asal pencemaran dan menindak tegas pelaku.

Sebagaimana diketahui, aktivitas PETI itu berlokasi tak jauh dari aliran Sungai Perigang Kecil, Kabupaten Landak.

"Kami akan mengusut tuntas. Dugaan sementara pencemaran berasal dari aktivitas PETI di perbatasan, yakni Kabupaten Landak," katanya.

Oleh karena itu, ia memastikan, bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lintas wilayah untuk menangani hal ini.

Sementara itu, Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho mengatakan, bahwa pihaknya sedang mendalami dan menyelidiki adanya aktivitas PETI di sana.

"Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan di wilayah tersebut," kata Dwi saat dihubungi insidepontianak.com.

Hingga saat ini, Sungai Retok masih dalam keadaan tercemar, sebab aktivitas PETI masih berjalan. (Greg)

Leave a comment