Listrik di SMAN 4 Sungai Kakap Bocor, PLN Rugi Rp117 Juta

KUBU RAYA, insidepontianak.com – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, temukan kebocoran listrik di SMA Negeri 4 Kecamatan Sungai Kakap. Akibatnya, PLN harus menanggung kerugian mencapai Rp117 juta.
Supervisor Transaksi Energi PLN ULP Sungai Kakap Kakap, Nova Hidayat mengungkapkan, kebocoran arus listrik terjadi karena adanya sambungan langsung dari kabel listrik ke instalasi sekolah tanpa melalui kWh meter.
“Itu jelas pelanggaran,” tegas Nova, Kamis (1/7/2025).
Temuan tersebut pertama kali diketahui pada awal tahun 2025. Petugas PLN mencatat sejak pemasangan meteran pada Desember 2023, angka pemakaian listrik di sekolah itu tercatat selalu nol.
Sementara, aktivitas belajar-mengajar berjalan normal, dan penggunaan listrik seharusnya sudah ada.
“Informasi dari kepala sekolah, mereka mulai menempati bangunan sekolah pada Juni 2024," ungkapnya.
Pengakuan itu pun menjadi pertanyaan. Pasalnya dari catatan PLN, kWh meter sudah aktif sejak Desember 2023 tanpa ada pemakaian.
"Artinya, kemungkinan besar listrik sudah digunakan secara ilegal sejak awal," duganya.
PLN kemudian mengeluarkan tagihan susulan sebesar Rp117 juta, yang hingga saat ini belum di bayar oleh pihak sekolah.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 4 Sungai Kakap, Amri Mukminin mengatakan, bahwa dirinya baru mulai bertugas di sekolah tersebut sejak pertengahan tahun 2024. Sehingga, tak mengetahui secara pasti asal-usul instalasi listrik yang di gunakan sekolahnya.
“Kami ini hanya penerima manfaat. Saat kami pindah, bangunan sudah selesai, listrik sudah terpasang, tinggal pakai. Kami pun rutin bayar tagihan tiap bulan sekitar Rp800 ribu,” kata Amri.
Dari tagihan rutin itu, ia sempat curiga, sebab angka pemakaian tak pernah berubah selama ia bertugas di sana.
“Saya pernah bertanya ke PLN, kok tidak ada perubahan tagihan padahal pemakaian ada. Mungkin dari situ akhirnya PLN menindaklanjuti dan menemukan adanya ketidaksesuaian instalasi,” jelasnya.
Di samping itu, terkait tagihan susulan dari PLN dengan nilai Rp117 juta, Amri mengungkapkan bahwa pihak sekolah sudah mengajukan klarifikasi.
Pihak sekolah juga meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar yang menangani pembayaran, karena sekolah tidak memiliki kewenangan atas instalasi awal bangunan.
“Kami sudah sampaikan ke dinas, bahkan sudah ada pertemuan antara sekolah, dinas, komite, dan PLN. Katanya akan di bayar lewat anggaran perubahan di September nanti,” pungkasnya.
Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin turut menyorot kebocoran listrik yang terjadi di SMA Negeri 4 Sungai Kakap.
Ia menyayangkan, peristiwa itu. Apalagi pelanggaran ini terjadi di lingkungan lembaga pendidikan. Jelas melanggar aturan.
“Informasi dugaan adanya pencurian listrik itu sangat disayangkan. Tetapi, kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menunggu prosesnya,” kata Jainal.
Ia menjelaskan, meski kewenangan SMA/SMK berada di bawah Pemerintah Provinsi, namun sekolah tersebut berdomisili di Kubu Raya.
Di sisi lain, mayoritas siswanya juga berasal dari wilayah tersebut, Karena itu, pemerintah daerah tetap dinilai memiliki ruang untuk melakukan pengawasan.
“Tentu kita bisa memberikan semacam pengawasan terhadap kegiatan belajar-mengajar, termasuk soal kelayakan fasilitas dan tata kelola,” jelasnya.
Ia pun menegaskan, lembaga pendidikan semestinya menjadi garda terdepan dalam membentuk karakter bangsa dan mencerminkan nilai-nilai kejujuran serta kepatuhan terhadap hukum.
Oleh karena itu, Ia jika benar terjadi pelanggaran dugaan pencurian listrik, hal itu mencederai nilai fundamental dunia pendidikan.
“Kalau justru di sana terjadi praktik tidak terpuji, ini sangat menyedihkan,” tutupnya.***
Leave a comment