Mahasiswa Geruduk Polres Kubu Raya, Desak Usut Tuntas Peredaran Oli Palsu

2025-07-04 23:27:05
Aksi unjuk rasa mahasiswa PMII di Polres Kubu Raya menuntut kasus peredaran oli palsu diusut tuntas, Jumat (4/7/2025). (Insidepontianak.com/Greg)

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Puluhan mahasiswa geruduk kantor Polres Kubu Raya, Jumat (4/3/2025). Mereka meminta polisi berindak tegas: usut tuntas kasus dugaan oli palsu.

Unjuk rasa ini pun berlangsung dengan orasi-orasi desakan. Spanduk dengan narasi kritis juga digelar mahasiswa.

"Musnahkan oli palsu di Kubu Raya!!" tulis sanduk putih yang dibentang peserta aksi. Baner lainnya yang digelar juga tertulis desakan, “Adili mafia Oli.”

Mahasiswa yang melakukan unjuk rasa ini tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indoneisa (PMII) Cabang Kubu Raya.

Massa disambut langsung oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahrdika. Mahasisswa menyampaikan tuntuannya menggunakan pengeras suara. Lantang dan tegas.

"Kami tak ingin banyak masyarakat yang tertipu!!" pekik Muhammad Iqbal, koordinator lapangan.

Menurutnya, sekarang banyak keluhan masyarakat kendaraan pada rusak. Keluhan ini mengindikasikan massifnya peredaran oli palsu.

Di samping itu, mereka juga menuntut klarifikasi dari Polres Kubu Raya tentang pemusnahan oli tersebut yang belakangan ramai beredar.

"Kerja kalian apa? Mengawal oli palsu? Santai-santai? Kami merasakan deritanya," teriak mahasiswa.

Mereka mengancam, apabila kasus kasus oli palsu belum diselesaikan, golobang demo akan dilakukan lagi dengan melibatkan massa yang lebih banyak.

"Kami akan mengawal terus kasus-kasus ini," tegas mahasiswa.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahrdika pun menanggapi desakan mahasiswa. Ia memastikan penanganan kasus oli palsu itu telah ditangani Polda Kalbar dan Kejaksaan.

"Wilayah hukum di Indonesia tak hanya Polri, namun ada Kejaksaan juga," kata Kadek.

Sementara Polres Kubu Raya lanjutnya, harus bertindak secara hati-hati dan profesional, sebab penanganan  oli palsu ditangani langsung oleh isntitusi penegak hukum di tingkat pusat.

"Kalau disuruh musnahkan, bukan kewenangan Polres Kubu Raya," pungkasnya.

Aksi ini diakhiri dengan penandatanganan persetujuan dengan Kapolres Kubu Raya berkaitan tuntutan mahasiswa.***

Leave a comment