Dewan Kubu Raya, Jainal Desak Pemerintah Pusat Hadirkan Solusi Nyata, Bukan Hanya Larang Warga Tak Bakar Lahan

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin mendesak, pemerintah pusat menghadirkan solusi nyata untuk warga agar tak membuka lahan dengan cara dibakar, bukan hanya melarang.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru-baru ini melakukan penyegelan terhadap beberapa lahan di wilayah Kalimantan Barat, salah satunya Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya yang diduga terbakar dan mencemari lingkungan.
Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum lingkungan di musim kemarau tahun ini dengan berlandas Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, hal ini menimbulkan kontroversi, karena selama ini warga melakukan pembakaran lahan berdasarkan kearifan lokal. Dan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.
Menurut Jainal, DPRD sebagai lembaga pengawasan tentu mendukung upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Namun, ia mengingatkan bahwa pelarangan pembakaran lahan tanpa disertai alternatif yang memadai justru menempatkan masyarakat dalam posisi sulit.
“Kami sangat memahami kekhawatiran terhadap pencemaran lingkungan akibat pembakaran lahan," kata Jainal, Senin (4/8/2025).
"Tapi masyarakat juga butuh solusi. Jangan cuma dilarang, tapi tidak diberi jalan keluar,” tegasnya.
Legislator PKB itu, mendorong pemerintah pusat untuk menghadirkan program-program inovatif yang memungkinkan masyarakat membuka atau membersihkan lahan tanpa harus membakar.
“Harus ada teknologi yang ditawarkan," ujarnya.
Sebab, kata Jainal, kebutuhan hidup memaksa warga untuk melakukan pembakaran lahan tersebut.
"Jangan biarkan mereka terjebak antara aturan dan kebutuhan hidup,” tegasnya.
Di samping itu, ia mengingatkan agar proses hukum tetap proporsional dan mempertimbangkan aspek sosial ekonomi masyarakat yang terdampak.
“Kami berharap penyegelan ini juga disertai pendekatan yang adil. Di satu sisi kita menjaga lingkungan, tapi di sisi lain masyarakat juga sedang berjuang mencari makan,” harapnya.
Jainal juga menyatakan bahwa kebijakan di tingkat kabupaten harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni dari pemerintah pusat.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya harmonisasi regulasi dan keterlibatan aktif pusat dalam menangani akar persoalan karhutla.
“Kalau pusat ingin larangan itu efektif, harus ada langkah konkret yang membantu masyarakat keluar dari ketergantungan terhadap pembakaran lahan,” pungkasnya. (Greg)
Leave a comment