Pengadilan Tinggi Bebaskan Paulus Andy Mursalim dari Semua Dakwaan Korupsi

2025-10-21 18:36:21
Paulus Andy Mursalim. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Pengadilan Tinggi Pontianak, membatalkan vonis 10 tahun penjara terhadap Paulus Andy Mursalim dalam kasus dugaan korupsi.

Putusan itu dibacakan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Sidang dipimpin Pransis Sinaga selaku Ketua Majelis, dengan anggota Tri Andita Juristiawati dan Dwi Jaka Susanta (hakim ad hoc Tipikor).

Dalam amar putusan, majelis menyatakan Paulus Andy Mursalim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider dari Jaksa Penuntut Umum.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” bunyi putusan majelis yang diterima insidepontianak.com.

Majelis juga memerintahkan pembebasan segera Paulus Andy Mursalim dari tahanan. Hak, kedudukan, dan martabatnya dipulihkan seperti semula.

Selain itu, majelis menetapkan pengembalian seluruh barang bukti, termasuk dokumen dan sejumlah aset tanah beserta bangunan ruko milik Paulus Andy Mursalim.

Aset tersebut berada di Jalan Pahlawan Gang Hidayat dan Gang Tunas Bakti, Kota Pontianak. Sebelumnya, 3 September 2025, majelis Pengadilan Tipikor PN Pontianak yang diketuai I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda kepada Paulus Andy Mursalim.

Terdakwa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak. Setelah memeriksa seluruh berkas dan bukti, PT Pontianak mengabulkan banding tersebut dan mengadili sendiri perkara itu.

Hasilnya, vonis 10 tahun gugur. Paulus Andy Mursalim dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan tanpa syarat.***

Leave a comment