Orang Tua Resah Les Komputer Berbayar di SMPN 4 Sungai Raya, Kepsek Tegaskan Tak Wajib!

2025-09-28 12:46:57
Ilustrasi - Siswa SMP sedang praktik komputer. (Insidepontianak.com/AI)

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Sejumlah orang tua siswa SMP Negeri 4 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, menyuarakan keresahan atas praktik les komputer yang disebut wajib dan berbayar di sekolah negeri tersebut.

Mereka menilai kebijakan itu bertentangan dengan prinsip pendidikan dasar gratis, sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Seorang wali murid kelas IX yang enggan disebut namanya mengungkapkan, anaknya dikenakan tarif Rp10 ribu per pertemuan untuk mengikuti praktik komputer.

“Kata anak saya, ini wajib. Dulu praktik komputer bagian dari pelajaran TIK dan gratis. Kenapa sekarang harus bayar, padahal pakai fasilitas sekolah?” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).

Keluhan ini memunculkan pertanyaan serius, sebab Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 sudah menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun harus bebas biaya.

Fakta di lapangan yang justru membebani orang tua jelas bertolak belakang dengan amanat hukum tersebut.

“Pak Jiwo mesti turun tangan. Kalau Kadis dan Kepsek anggap ini bukan masalah, berarti mereka yang bermasalah dan layak dicopot,” tegasnya.

Sekolah Bantah

Kepala SMPN 4 Sungai Raya, Panggi Setio, membantah adanya kewajiban. Ia menegaskan, les komputer bersifat sukarela. Sedangkan biayanya disepakati dalam rapat komite sekolah bersama orang tua siswa.

“Setahu saya tidak ada paksaan. Biaya itu hasil kesepakatan, untuk membantu operasional kegiatan les,” ujarnya.

Panggi menyarankan orang tua yang keberatan datang langsung ke sekolah untuk meminta penjelasan.

Menurutnya, bisa jadi orang tua yang protes tidak hadir dalam rapat komite, sehingga tidak mengetahui kesepakatan tersebut.

Disdik akan Kroscek

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya, Sy Muhammad Firdaus, menegaskan pihaknya akan melakukan pengecekan.

Ia menilai, jika kegiatan les atas kesepakatan bersama orang tua, secara prinsip tidak masalah. Namun, ia menekankan, penggunaan fasilitas sekolah untuk kegiatan berbayar tidak diperkenankan.

“Kalau fasilitas sekolah dipakai untuk kegiatan komersil, itu jelas dilarang. Tapi kalau partisipasi orang tua melalui komite untuk menambah fasilitas, masih bisa sepanjang ada kesepakatan,” kata Firdaus.

Ia menambahkan, pihaknya sudah menginstruksikan sekolah-sekolah di Kubu Raya untuk menghentikan praktik serupa agar tidak menimbulkan polemik.***

Leave a comment