Langgar Disiplin, 9 ASN di Kubu Raya Dipensiunkan Dini

2025-11-21 11:37:24
Sekda Kubu Raya, Yusran Anizam. (Istimewa)

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Sebanyak sembilan Aparatus Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kubu Raya dipensiunkan dini setelah terbukti melanggar disiplin. 

Sebagian besar dari mereka itu, merupakan tenaga guru. Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam memastikan sanksi dijatuhkan sesuai prosedur.

“Tahun ini ada 16 ASN yang diberikan sanksi. Sembilan di antaranya diberhentikan hormat,” ujarnya kepada Insidepontianak.com, Jumat (20/11/2025) 

Penindakan dimulai dari pemeriksaan di OPD, pembentukan panitia pemeriksa yang dilengkapi dengan BAP, hingga disidang oleh Majelis Pertimbangan Hukuman Disiplin.

“Jika terbukti, keputusannya harus sesuai aturan,” katanya.

Menuru Yusran, pelanggaran terbanyak adalah ketidakhadiran tanpa alasan jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 mengatur ASN yang tidak masuk berturut-turut 10 hari atau akumulasi 28 hari setahun wajib diberhentikan.

“Ada yang alpa lebih dari seratus hari. Aturannya tegas, tidak ada sanksi lain,” tegas Yusran.

Mayoritas pelanggaran datang dari sektor pendidikan, disusul tenaga kesehatan. Namun ia menekankan, tidak semua kasus berujung pemberhentian. Banyak ASN masih dibina di tingkat OPD.

“Hanya yang tak menunjukkan perubahan atau melakukan pelanggaran berat yang dibawa ke majelis,” jelasnya.

ASN yang diberhentikan masih dapat mengajukan banding ke BKN. Tetapi, menurut Yusran, putusan pusat umumnya menguatkan keputusan daerah.

“Rata-rata dikuatkan karena proses dan bukti lengkap,” katanya.

Yusran menegaskan keputusan pemberhentian bukan langkah yang diinginkan. Di tengah keterbatasan ASN, keputusan itu berat, tapi perlu untuk menjaga integritas.

“Lebih baik satu kami tindak daripada jadi contoh buruk bagi yang lain,” pungkasnya.***

Leave a comment