Miris, 222 Kendaraan Dinas di Kabupaten Landak Ternyata Tak Bayar Pajak

2025-05-21 20:27:18
Kepala BPRD Kabupaten Landak, Ependi/IST

LANDAK, Insidepontianak.com - Di tengah program patuh pajak oleh pemerintah pusat, ternyata banyak institusi pemerintah juga belum bayar pajak. Terbaru ada sebanyak 222 kendaraan dinas berplat merah di Kabupaten Landak ini malah tak membayar pajak.

Hal itu disampaikan dalam laporan Kepala BPRD Kabupaten Landak, Ependi ketika menghadiri acara Sosialisasi Pajak Daerah kepada ASN di lingkungan Pemkab Landak, Rabu (21/05/2025).

Menurutnya, hal tersebut harus menjadi perhatian, terkhusus bagi seluruh kepala OPD, sebab ASN menjadi contoh bagi masyarakat agar mau tertib pajak.

"Temuan BPK banyak kendaraan dinas yang menunggak pajak. Ini kita tidak tahu kondisi kendaraannya sudah tidak layak pakai, atau sudah dilelang tapi data di Samsat masih terdaftar. Ini akan kita telusuri lagi," jelasnya.

Ependi juga menambah, menurut data Bapenda Provinsi Kalimantan Barat jumlah kendaraan yang aktif beroperasi dan teregistrasi di kabupaten Landak sebanyak 135 ribu, namun hanya 30% yang tertib bajak, sekitar 90 ribu sisanya tidak membayar pajak.

"Jadi pada tahun 2024, yang bayar itu tidak sampai 30 persen, masih ada sekitar 90 ribuan kendaraan yang tidak bayar pajak," ucap Ependi.

Menyoroti tingginya jumlah kendaraan yang tidak membayar pajak, Ependi menilai perlunya mendorong kesadaran masyarakat untuk rutin membayar pajak guna dapat meningkatkan PAD daerah.

Sebab dengan adanya Opsen pajak yang dikelola langsung oleh pemerintah kabupaten dapat meningkatkan PAD Kabupaten Landak.

"Target kami untuk kendaraan bermotor di APBD itu 13 Milyar, kalau untuk BBNKB itu 18 Milyar. Jadi Opsen PKB dan BBNKB jumlahnya tahun ini, target kita 31 Milyar," ujarnya. (Wahyu)

Leave a comment