Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel Dukung Lahirnya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia
JAKARTA, insidepontianak.com -Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel mendukung lahirnya Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Rachmat Gobel mengatakan, Indonesia selalu menuntut adanya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri, terutama bagi PRT.
Namun, di Indonesia justru PRT belum mendapat perlindungan.
"Jadi, lahirnya undang-undang ini akan menjadi contoh bagi negara lain bahwa di negerinya sendiri pun memang dilindungi," katanya melansir Antara, Kamis (16/2/2023).
Dia mengatakan bahwa pekerja rumah tangga (PRT) merupakan bagian dari membangun keluarga tempat mereka bekerja.
"Jadi, bukan hanya soal mencari nafkah, melainkan ikut membangun keluarga, bagian dari menyejahterakan keluarga tempat dia bekerja. Ini nilai paling penting yang harus dipahami," katanya.
Hal itu dikatakan Rachmat Gobel, ketika menerima delegasi koalisi masyarakat sipil yang memperjuangkan lahirnya Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Delegasi yang dipimpin Lita Anggraini dari Jaringan Advokasi Nasional PRT (Jala PRT) beranggotakan wakil-wakil dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari Korps HMI Wati (Kohati).
Rachmat Gobel mengatakan, PRT bagian dari elemen yang ikut menentukan kesuksesan pembangunan sumber daya manusia.
Mereka bukan sekadar memasak, mencuci, dan membersihkan rumah, melainkan yang paling vital adalah mereka ikut membangun kesejahteraan keluarga, menjaga keseimbangan keluarga.
"Bayangkan jika sebuah rumah tanpa PRT. Apalagi, PRT tersebut mendapat tugas ikut mengasuh anak," pungkasnya.
Leave a comment