Komisi IV DPRD Kubu Raya Minta Disdik Awasi Proses SPMB, Usia Minimal Masuk SD Wajib 6 Tahun

2025-06-28 17:21:24
Ketua Komisi IV Kubu Rarya, Muhammad Amri. (Insidepontianak.com/Gregorius)

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Ketua Komisi IV DPRD Kubu Raya, Muhammad Amri, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengawasi proses penerimaan siswa baru atau SPMB, di sekolah SD Negeri maupun swasta.

Pasalnya, disinyalir masih ada sekolah-sekolah yang menerima siswa SD di bawah usia 6 tahun, tanpa melampirkan hasil tes psikologi yang menyatakan anak tersebut siap untuk bersekolah.

Praktik itu tak bisa dibiarkan begitu saja. Sebab ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia (Kemendikdasmen) menysaratkan usia minimal siswa SD adalah enam tahun.

"Sehingga, kalau ada SD negeri atau swasta yang menerima siswa di bawah enam tahun tanpa menyerakan surat hasil tes psikologi, itu tidak boleh. Kalau masih terjadi, kepala sekolahnya harus disanksi," tegas Amri pada Sabtu (28/6/2025).

Oleh karena itu, Amri berpesan agar Disdikbud Kubu Raya benar-benar melakukan penawasan dalam proses SPMB tahun ajaran 2025/2026. Supaya proses penerimaan siswa baru ini tidak terjadi polemik, dan bersifat fair.

"Perlu ada surat edaran dan ketegasan dinas pendidikan, kalau kurang dari enam tahun tak boleh," pungkasnya.***

Leave a comment