PAM Praperadilankan Kejati Kalbar Terkait Kasus Pengadaan Tanah
PONTIANAK, insidepontianak.com - Kejaksaan Tinggi Kalbar, kembali harus menghadapi praperadilan dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadan tanah untuk pembangunan kantor pusat bank di Pontianak.
Kali ini, gugatan praperadilan diajukan tersangka berinisial PAM ke Pengadilan Negeri Pontianak. PAM sendiri merupakan tersangka keempat. Dia adalah pihak penerima kuasa jual tanah.
Sebelumnya, praperadilan lebih dulu diajukan tiga tersangka yakni SDM, MF dan SI. Putusan hakim tunggal Joko Waluyo pada, Selasa (12/11/2024) mengabulkan permohonan ketiganya, dan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Kalbar tak sah.
Kuasa hukum PAM, Glorio Sanen mengatakan, permohonan praperadilan sudah dilayangkan sejak, Senin (11/11/2024). Gugatan ini telah teregister dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2024/PN ptk.
"Pihak termohonnya adalah Kejati Kalbar dan pihak yang turut termohon Kejari Pontianak," ujar Glorio Sanen, Rabu (13/11/2024).
Sanen mengatakan, gugatan ini dilayangkan karena pihaknya menyakini penyidikan, penetapan tersangka, serta penahanan terhadap kliennya tidak didasarkan dua alat bukti yang cukup, dan tidak melalui prosedur yang benar.
"Kami menyakini penyelidikan dan penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sesuai prosedur dan tidak didasarkan dua alat bukti yang cukup," kata Sanen.
Ia juga turut mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Pontianak yang sudah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan ketiga tersangka yakni SDM, MF dan SI.
"Saya mengapresiasi putusan tersebut, secara persis saya belum membaca pertimbangan-pertimbangan hakim yang dipimpin hakim tunggal pak Joko Waluyo," kata Glorio Sanen.
Namun demikian, berdasarkan pemberitaan yang beredar, memang ada kesalahan prosedur dalam proses penyidik menangani perkara tersebut. Sedari awal, itu, juga diyakininua sebagai penasehat hukum PAM.
Karena itulah, Sanen mengajukan praperadilan pada 11 November ke Pengadilan Negeri Pontianak.
"Kita tinggal menunggu pemanggilan saja, yang jelas perkara sudah teregister register nomor perkara 15/Pid.Pra/2024/PN ptk,"ujarnya.
Sanen memastikan, pihaknya juga sudah menyiapkan bukti-bukti untuk mendukung pembuktian di pengadilan.
Dirinya pun optimis, dengan putusan hakim yang mengabulkan praperadilan tiga tersangka, maka putusan yang sama akan diputuskan kepada klienya PAM.
"Kami optimis terhadap proses peradilan yang kami ajukan, karena berdasarkan alat bukti dan dokumen yang kami terima dari awal permohonan PAM juga akan dikabulkan seperti tiga tersangka sebelumnya," pungkas Sanen.***
Leave a comment