Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Digelar 6 Februari 2024 di IKN

2025-01-22 18:05:43
Ilustrasi - Pelantikan kepala daerah. (Net)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Pelantikan kepala daearah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak mengalami seketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), dijadwalkan digelar pada Kamis, 6 Februari 2024. 

Jadwal pelantikan ini dipastikan berdasarkan surat DPR RI tentang Kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP, yang diterbitkan pada Rabu 22 Januari 2025. 

Surat tersebut menyatakan, pelantikan akan dilakukan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berikut tiga poin kesimpulan rapat kerja Komisi II bersama mitra terkait yang ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian, Ketua Rapat, Rifki Nizamy Karsasyuda, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagia:

Pertama, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Nasional tahun 2024, yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) MK dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah disusulkan oleh DPRD, Provinsi/Kabupaten/Kota dan telah diusulkan kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri, dilaksanakan serentnak pada tanggal 6 Februari 2025, oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara (IKN), kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kedua, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa di MK akan dilaksanakan setelah putusan berkekuatan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan Kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kita dan Wakil Wali Kota*** 

Leave a comment