Alifudin Curigai Putusan PT Pontianak Bebaskan WN China Terdakwa Garong Emas 774 Kg, Minta MA Periksa Putusannya

2025-01-15 15:52:17
Anggota DPR RI Dapil Kalbar I Fraksi PKS, Alifudin. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Keputusan kontroversial Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan terdakwa penambangan emas tanpa izin bernama Yu Hao, disoroti Anggota DPR RI, Fraksi PKS, Alifudin.

Legislator dapil Kalbar I itu menyayangkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan warga negara Tiongkok tersebut. 

Menurut Alifudin, keputusan ini menunjukkan keanehan, dan ketidak pekaan terhadap masalah penambangan ilegal di Kalbar yang selama ini menjadi biang perusak lingkungan. 

Di sisi lain, di tingkat Pengadilan Negeri Ketapang, terdakwa Yu Hao telah dinyatakan secarah sah dan meyakinkan menambang emas tanpa izin yang telah merampas cadangan emas sebanyak 744 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.

“Sehingga, putusan membebaskan pelaku ini sangat mengecewakan, bahkan ada keanehan, karena sudah diputuskan bersalah di Pengadilan Ketapang, kenapa di Pontianak jadi bebas," tanya Alifudin. 

Ia mendesak agar putusan ini perlu diusut lebih jauh. Sebab, ia menilai tindakan penambangan ilegal harusnya dihukum dengan tegas dan adil.

Tujuannya, agar memberi efek jera kepada para pelaku dan mencegah kerusakan lebih lanjut.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus lebih serius menanggulangi masalah penambangan ilegal, baik di Kalimantan Barat maupun di seluruh Indonesia,” pintanya. 

Menurut Alifudin, pembebasan pelaku penambangan ilegal ini dapat menjadi preseden buruk bagi upaya perlindungan lingkungan dan sumber daya alam Indonesia. 

Ia juga meminta kepada Mahkamah Agung untuk mengkaji kembali putusan Pengadilan Tinggi Pontianak, agar pelaku penambangan ilegal dihukum secara adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya itu saja, dia juga meminta agar MA memeriksa para hakim yang memutuskan bebas pelaku penambangan ilegal Yu Hao tersebut. 

“Saya mengecam putusan hakim di PT Kalbar yang jelas-jelas merugikan masyarakat. Saya minta agar MA periksa hakim-hakim di PT Pontianak yang memutuskan perkara tersebut,” desaknya.

Untuk diketahui, Yu Hao yang merupakan WNA China ditangkap oleh aparat penegak hukum karena terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal di daerah Ketapang yang mengeruk 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak.

Pelanggaran yang dilakukan Yu Hao telah merugikan negara sebesar Rp 1,020 triliun.

Sebelumnya, pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Ketapang, pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp30 miliar. 

Namun, keputusan tersebut berubah setelah pelaku melakukan banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat yang memutuskan untuk membebaskan pelaku dari hukuman yang telah dijatuhkan.***

Leave a comment