Ini Profil Tiga Hakim PT Pontianak yang Membebaskan Terdakwa PETI 774 Kg

2025-01-16 16:54:59
Ilustrasi -Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak. (Facebook @Pengadilan Tinggi Pontianak)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pengadilan Tinggi Pontianak saat ini tengah menjadi sorotan sejumlah pihak.

Pasalnya, lembaga peradilan itu telah mengabulkan banding atas terdakwa Yu Hao dalam kasus penambangan emas tanpa ijin. Yu Hao adalah warga negara Tiongkok. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ketapang telah menjatuhkan vonis terhadap Yu Hao dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar. 

Yu Hao dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tambang emas tanpa ijin di wilayah Kabupaten Ketapang, dengan mengeruk 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak. 

Perbuatan ilegal itu dinyatakan merugikan negara sebesar Rp 1 triliun. Yu Hao melalui pengacaranya melawan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang. Uji banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Pontianak.

Tak disangka, hasilnya, ia menang. Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan seluruh materi bandingnya. Yu Hao dibebaskan dari jerat hukum. 

Siapa hakim yang menyidangkan perkara banding terdakwa Yu Hao?

Berdasarkan penelusuran Insidepontianak.com, di laman https://putusan3.mahkamahagung.go.id, persidangan uji banding terdakwa Yu Hao ditangani tiga hakim. 

Mereka adalah, Isnurul Syamsul Arif sebagai hakim ketua, serta Pransis Sinaga dan Eko Budi Supriyanto sebagai hakim anggota.

Amar putusan tiga hakim ini mengadili:

Pertama, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp. tanggal 10 Oktober 2024. 

Kedua, menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Ketiga, membebaskan terdakwa Yu Hao oleh.

Keempat, memulihkan hak terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya.

Kelima, memerintahkan Penuntut Umum membebaskan terdakwa Yu Hao dari tahanan.

Anggota DPR RI, Alifudin mencurigai putusan itu. Ia mendesak Mahkamah Agung turun tangan. Putusan banding diminta diperiksa. Termasuk hakim yang menyidangkannya. 

Legislator PKS itu menganggap, putusan itu tidak make sense. Apalagi, kasus penambang emas tanpa ijin menjadi perhatian serius. Dalam perkara ini, ada ratusan kilo gram emas yang dirampas. 

“Keputusan yang tidak adil ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam secara berkelanjutan,” ucapnya. 

“Saya mengecam putusan hakim yang jelas-jelas merugikan masyarakat. Saya minta agar MA dapat memeriksa hakim-hakim yang memutuskan perkara tersebut,” desaknya.

Profil Hakim

Isnurul Syamsul Arif, sebagai hakim ketua yang menyidangkan perkara banding Terdakwa Yu Hao merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak. 

Sebelumnya, ia tercatat pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, 2023. Juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Mataram dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Sedangkan Pransis Sinaga yang bertindak sebagai hakim anggota juga punya sederet reputasi kerier yang mentereng. 

Ia pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manado, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Selanjutnya, Eko Budi Supriyanto yang juga hakim anggota, juga tercatat pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jepara tahun 2016. 

Kemudian, Eko pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ungaran tahun 2015, Hakim Yustisial/PP Kamar Perdata Kepaniteraan MA tauh 2013, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tahun2004, Hakim Pengadilan Negeri Jepara tahun 2000, dan Hakim Pengadilan Negeri Makale tahun 1999.***

Leave a comment