Layangan Banyak Makan Korban, Bahasan Minta Masyarakat Tak Main Lagi

2025-03-12 02:41:37
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan. (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan meminta masyarakat tak lagi bermain layangan menggunakan tali gelasan. Sebab, sudah banyak korban berjatuhan. 

Terbaru, seorang balita dua tahun bernama Nadira terlilit tali gelasan layang-layang di Jalan Paralel, Kecamatan Pontianak Timur, Sabtu (8/3/2025). 

Akibat kejadian ini, Nadira mengalami luka serius di bagian pipi dan hidung dan harus dilakukan tindakan operasi. Bahasan turut prihatin dengan insiden yang dialami balita itu. 

Ia menegaskan, permainan layangan menggunakan tali gelasan atau benang yang mengandung metal, di Kota Pontianak sudah dilarang berdasarkan Pasal 22, Perda Nomor 3/2004 tentang Ketertiban Umum. 

Bahkan, Perda tersebut juga mengatur sanksi tindak pidana ringan (tipiring), bagi pemain layangan yang menggunakan gelasan dan benang metal dengan hukuman 3 bulan kurungan, dan denda maksimal Rp 50 juta. 

Hanya saja, penertiban permainan layanan kerap dilanda dilema. Pasalnya, ketika Satpol PP melakukan razia, kerap diolok-olok dan disepelekan. 

"Tapi, kalau sudah terjadi korban baru masyarakat berteriak mana pemerintah, mana Satpol PP," kata Bahasan. 

Karenanya, penanganan masalah layangan yang tak sedikit memakan korban akibat tali gelasan yang digunakan, harus melibatkan partisipasi masyarakat.

Di sisi lain, Bahasan memastikan, ikhtiar penertiban layangan terus dilakukan guna menghindari kejadian serupa terulang. Sosialisasi pun terus dilakukan. 

"Karena bermain layangan timpa gelas, dan mengambil layangan putus dengan tali kawat sangat membahayakan nyawa orang lain," ucapnya. 

Dampak bermain layanan dengan tali kawat juga mengganggu kelistrikan yang berujung pemadaman dan membuat terganggunya aktivitas masyarakat.***

Leave a comment