Dewan Pontianak Agus Ingatkan Pengusaha Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

2025-03-17 18:08:23
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Agus Sugianto. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Agus Sugianto, meminta pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri. 

Agus Sugianto menyebut, tak ada alasan bagi perusahaan menunda-nunda pemberian THR. Sebab, THR adalah hak pekerja yang wajib dibayar tepat waktu.

Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016, Agus menyebut sudah mengatur secara tegas, pemberian THR selambat-lambatnya wajib diberikan pada H-7 sebelum hari raya keagamaan.

"Jika terdapat perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu akan dikenai denda 5 persen dari THR tersebut," kata Agus Sugianto. 

Selain denda, juga ada sanksi administrasi hingga penutupan sementara, bagi pelaku usaha yang melanggar. 

"Karena itu, kami minta perusahaan berkomitmen membayar hak karyawan," pesannya. 

Legislator Partai NasDem Kota Pontianak ini juga mengingatkan bagi pekerja yang belum menerima THR dapat melapor ke dinas terkait untuk ditindak lanjuti.

"Kita juga sering mengingatkan dinas menertibkan perusahan yang abai kewajiban mereka. Kita minta fungsi pengawasan mereka sebagaimana mestinya," pungkasnya.***

Leave a comment