Pengamat Desak Disnaker Sanksi PT Aditya Agroindo karena Diduga Lalai Sebabkan Anak Buruh Meninggal

2025-05-05 17:55:09
Pengamat hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar. (Net)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pengamat hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, segera bertindak memanggil PT Aditya Agroindo.

Pasalnya, perusahaan itu diduga lalai, sehingga menyebabkan kematian terhadap balita bernama Safira, anak dari buruh pekerjanya.

Safira diketahui meninggal karena tidak mendapat pertolongan medis segera. Ia sebenarnya harus segera dirujuk ke rumah sakit Pontianak.

Namun, keluarganya tidak mampu membayar biaya pengobatan, dan tak punya BPJS kesehatan.

Ironisnya, perusahan tempat sang ayah berkerja, PT Aditya Agroindo disebut enggan memberikan pertolongan biaya.

Malang, Safira yang sakit parah akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Jumat (2/5/2025). Herman turut prihatin dengan kejadian ini.

Baginya, kasus tersebut menunjukkan, patu diduga ada kelalaian yang dilakukan pihak perusahan. Terutama dalam memberi perlindungan jaminan kesehatan kepada buruh dan keluarganya.

"Buruh sawit ini sepenuhnya kewajiban pihak perusahan selaku pemberi kerja, tidak boleh perusahan tidak melindungi buruh BPJS. Yang di-BPJS-kan bukan hanya pekerja saja, tapi juga keluarga," tegas Herman.

Karena itu, ia mendesak Disnaker Provinsi Kalbar segera turun tangan. Paling tidak perusahaan harus dipanggil untuk dimintai keterangan. Jika terbukti lalaim maka sanksi tegas harus diberikan.

"Jangan hanya diam, ini persoalan kemanusiaan," ujarnya.

Herman juga melihat, kasus ini terjadi karena kelalaian Disnaker. Sebab, Dinas harusnya punya data tenaga kerja, dan seluruh tenaga kerja, mesti tercatat. Dinas juga mestinya mengawasi hak-hak pekerja terlindungi atau tidak.

"Berapa tenaga kerja di setiap perusahaan harusnya tercatat. Mereka dapat upah sesuai atau tidak? Terlindungi BPJS atau tidak?" katanya.

Ia juga menyakini kasus serupa terjadi di banyak perusahaan. Untuk itu, dia minta kasus ini jadi pintu masuk untuk menertibkan perusahaan yang melanggar aturan.

"Saya pikir ini pintu masuk untuk inventarisasi perusahan yang ada di Kalbar. Ini kelalaian luar biasa yang dilakukan perusahaan," tuturnya.

"Bahkan, ada unsur pidana. Saya pikir dinas harus memberi sanksi, termasuk sanksi administrasi," ungkapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Hermanus menegaskan, pihaknya segera menangani masalah ini.

"Akan segera kita tindaklanjuti," katanya.

Sementara PT Aditya Agroindo hingga kini juga belum memberi klarifikasi. Insidepontianak.om, masih terus berupaya mengonfirmasi.***

Leave a comment