Teraju Beberkan Ragam Pelanggaran PT Aditya Agroindo: Buruh Terlantar, Rusak Lingkungan, dan Pelanggaran HAM

PONTIANAK, insidepontianak.com - Teraju Indonesia mencatat sederet banyak persoalan pelanggaran dilakukan PT Aditya Agroindo.
Lahan perkenunan kelapa sawit PT Aditya Agroindo sendiri berbasis di Desa Sekucing Labai, Desa Kualan Hilir, dan Desa Botuh Bosi, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang.
Direktur Eksekutif Teraju Indonesia, Sutomo mengatakan, pelanggaran pertama dilakukan perusahaan tersebut adalah abai memberikan perlindungan tenaga kerja kepada buruh.
Ini terbukti dari kasus kematian balita bernama Safira, anak buruh PT Aditya Agroindo bernama Yohanes yang tak tercover BPJS Kesehatan.
Selain itu, perusahaan tersebut juga melakukan pelanggaran lingkungan. Limbah pengelolaan CPO-nya bocor dan mencemari daerah aliran sungai (DAS).
"Jadi, dari hasil cek media dan informasi lapangan, masalah di PT Aditiya Agroindo tidak hanya soal perlindungan tenaga kerja, tapi juga masalah lingkungan," tegas Sutomo.
Selanjutnya, Sutomo juga membeberkan buruh harian lepas di PT Aditiya Agroindo yang telah bekerja di atas lima tahun tidak ada kontrak kerjanya. Bahkan beberapa buruh yang dipekerjakan sudah lanjut usia.
"Walau beberapa buruh sudah mengusulkan ke manajemen untuk minta dipensiunkan namun perusahan enggan mempesiunkannya. Sementara upah mereka juga di bawah UMK," katanya.
Sutomo juga menyampaikan, PT Aditya Agroindo diduga lekaukan praktik mutasi karyawan tak prosudural dan sesuka hati. Adapula PHK yang dilakukan tanpa memberikan pesangon dan hak-hak buruh.
Dan terakhir, perusahan tersbut juga terlibat konflik dengan masyarakat adat yang menjadi mitra plasmanya.
Sutomo pun mengklaim, Teraju saban hari menerima keluhan-keluhan terkait PT Aditya Agroindo dari pengurus serikat. Namun, setelah dikonformasi atas berbagai persoalan yang terjadi manajemen tak bergeming.
"Tak bergemingnya PT Aditiya agroindo karena tidak adanya sanksi tegas dari pemerintah kabupaten dan sampai nasional," ucapnya.
Sutomo menduga sanksi tidak di akukan karena pemerintah ketakutan akan kehilangan investasi, sehingga pelangaran Undang-Undang dan peraturan yang berujung terjadi tindakkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dianggap hoaks belaka.
Adapun PT Aditya Agroindo, tak pernah memberikan klarifikasi atas berbagai kesalahan yang dialamatkan. Termasuk dalam kasus kematian balita anak buruh yang tak mendapatkan perlindungan PBJS Kesehatan dari perusahaan.
Hingga berita ini diunggah, Insidepontianak.com masih terus menghubungi PT Aditya untuk meminta penjelasan.***
Leave a comment